Tugas-Tugas Bank Indonesia Adalah

Tugas-Tugas Bank Indonesia Adalah ~ Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 pengertian dari Bank Indonesia adalah bank milik negara dan merupakan badan hukum. Adapun tugas pokok Bank Indonesia menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 adalah sebagai berikut.
  1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan rupiah.
  2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Gambar ilustrasi bank Indonesia [source image by www.rmol.co], 
Tugas pokok Bank Indonesia tersebut dapat diperinci lebih lanjut sebagai berikut.
  1. Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
  2. Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia adalah bank pusat bagi bank-bank lainnya. Dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia berugas sebagai berikut.
    • Memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan.
    • Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antarbank.
    • Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank-bank.
    • Memberikan bimbingan kepada bank-bank guna penatalaksanaan bank secara sehat.
    • Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan perbankan.
    • Menetapkan tingkat dan struktur bunga secara kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan.
    • Memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank.
    • Dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan dana-dana oleh lembaga-lembaga keuangan (kecuali badan-badan asuransi).
    • Mendorong pengerahan dana-dana masyarakat oleh perbankan untuk tujuan usaha pembangunan yang produktif dan berencana.
    • Memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram (TT) maupun dengan surat (MT), membeli dan menjual kertas-kertas perbendaharaan negara.
    • Memberi jaminan bank (bank garansi) dengan tangungan yang cukup.
  3. Sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.
    • Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
    • Menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah.
    • Memberikan kredit kepada pemerintah dalam rekening koran.
    • Membantu pemerintah dalam penempatan surat-surat utang negara.
  4. Dalam hubungan internasional, Bank Indonesia bertugas sebagai berikut.
    • Menyusun rencana devisa dengan memperhatikan posisi likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah melalui dewan moneter.
    • Mengawasi, mengurus dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
    • Mengawasi dan mengoordinir pembayaran internasional.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank sentral" berikut ini :

Related Posts

Tugas-Tugas Bank Indonesia Adalah
4/ 5
Oleh