Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Bank perkreditan rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan atau tugas bank perkreditan rakyat (BPR) adalah sebagi berikut.
Bank perkreditan rakyat dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
- Memebrikan pinjaman kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Gambar ilustrasi bank perkreditan rakyat [source image by manado.tribunnews.com], |
- Menerima simpanan dalam bentuk giro.
- Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring atau wesel.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan pembayarannya ke luar negeri.
- Melakukan usaha asuransi.
- Melakukan usaha penyertaan modal.
Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah
4/
5
Oleh
Unknown