A. Risiko kredit adalah risiko kerugian akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya. Risiko kredit mencakup risiko akibat kegagalan debitur, counterparty dan settlement.
1. Tujuan manajemen risiko kredit adalah memaksimalkan risk-adjusted return dan menjaga agar eksposur risiko kredit berada dalam batas parameter yang dapat diterima. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktifitas fungsional bank seperti perkreditan, aktifitas tresuri, aktifitas investasi dan trade finance.
2. Segmentasi Kredit
Keterangan | Retail | Komersial | Korporasi |
Pemberian kredit | Massal | Sedikit kompleks | Tailor made dan kompleks |
Jenis pembiayaan | Collateral based | Cashflow based | Cash flow based |
Proses kredit | Sederhana | Lebih kompleks dari retail | Kompleks dan terstruktur |
Proses monitoring | Mudah | Lebih sulit dari retail | Lebih sulit |
2. Organisasi Perkreditan
a. Front End
i. Unit bisnis, mencari nasabah dan memasarkan produk
ii. Melakukan analisa sesuai template
iii. Maintain nasabah
iv. Mendeteksi permasalahan sejak dini
b. Middle End
i. Menyediakan infrastruktur perkreditan: kebijakan, prosedur, kewenangan, systempemutusan kredit, tata cara penarikan, systemadministrasi kredit, analisa Early Warning Signal, tata cara stress testing dan tata cara penyelesaian kredit bermasalah
ii. Memelihara portofolio
c. Back End
i. Penyelesaian kredit bermasalah
ii. RecoveryWO
3. Kebijakan Pokok Perkreditan
a. Kredit yang perlu mendapatkan PERHATIAN KHUSUS:
i. Kapitalisasi tunggakan bunga
ii. BMPK
iii. Pemberian kredit pada Sektor ekonomi berisiko tinggi
b. Kredit yang perlu dihindari:
i. Kredit untuk tujuan spekulasi
ii. Kredit tanpa informasi keuangan yang cukup
iii. Kredit yang membutuhkan keahlian yang tidak dimiliki bank
iv. Kredit kepada Debitur bermasalah di bank lain
Kasus Kegagalan Manajemen Risiko Kredit:
Senin, 20 Agutsus 2007: Krisis subprime mortgage yang saat ini menimpa AS adalah salah satu bentuk kegagalan dalam mengelola risiko kredit. Banyak perusahaan di AS yang berani memberikan kredit perumahan padahal tidak layak diberikan subprime loan. Mereka yakin jika ada nasabah default, maka tinggal dilakukan penyitaan rumah saja. Memang harga rumah saat itu sedang naik.
Krisis bermula ketika harga rumah di AS jatuh. Padahal perusahaan menjual obligasi dengan jaminan hipotik rumah, yang lebih populer disebut Asset Backed Securities. Dengan banyaknya kasus gagal bayar ditambah jatuhnya harga rumah, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar kembali utang dan berujung kebangkrutan. Dampaknya meluas tidak hanya di AS. Bursa regional bahkan hingga Indonesia secara tidak langsung terkena dampaknya.
Oleh karena itu, criteria 5C masih sangat penting menjadi pertimbangan dalam memberikan kredit. Kreditor tidak boleh terlalu mudah dalam memberikan kredit. Dengan begitu, krisis serupa diharapkan tidak akan berulang di masa depan.
RISIKO KREDIT
4/
5
Oleh
Unknown