1. Aspek Agunan
a. Agunan dapat berupa: piutang, stok, peralatan dan fixed asset.
Dalam hal agunan berupa piutang, hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
i. Bagaimana prosedur yang digunakan nasabah untuk menagih piutang yang telah jatuh tempo
ii. Jangka waktu piutang diharapkan akan dibayar
iii. Apakah nasabah memiliki sistem atas proses persetujuan dan pembuatan kebijakan
iv. Frekuensi penilaian umur piutang, prosedur membuat tagihan dan proses review
v. Apakah terdapat prosedur proses verifikasi piutang?
Dalam hal agunan berupa stok, hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
i. Merk tertentu dari stok dan reputasi merk
ii. Apakah stok yang diagunkan merupakan barang usang dan sudah tidak terjadi transaksi di pasar?
iii. Apakah stok merupakan barang musiman?
iv. Apakah ada proses pencatatan stok?
v. Metode yang digunakan untuk penilaian persediaan: LIFO, FIFO, weighted average atau metode lain untuk mencegah penilaian yang melebihi kondisi sebenarnya
vi. Kepemilikan dari stok
Dalam hal agunan berupa peralatan, hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
i. kegunaan alat, satu kegunaan atau banyak kegunaan?
ii. apakah peralatan melekat pada bangunan?
iii. biaya yang diperlukan untuk memindahkan peralatan
iv. apakah merupakan barang usang?
v. akses bank terhadap peralatan
vi. umur ekonomis peralatan
b. Penilaian agunan
i. Likuiditas, menunjukkan seberapa cepat suatu asset dapat dikonversi menjadi kas
ii. Marketabilitas, menunjukkan cepat agunan dijual
iii. Mudah dikontrol, menunjukkan kemudahan bank untuk memindahkan dan menguasai agunan
c. Guarantee
Merupakan dokumen hukum yang mewajibkan pihak ketiga yaitu penjamin untuk membayar kewajiban nasabah bila nasabah macet.
i. Personal Guarantee, jaminan oleh individu
ii. Corporate Guarantee, jaminan oleh perusahaan
d. Pengikatan
Untuk memperoleh Hak Preferensi, agunan harus diikat dengan cara:
i. Pengikatan benda bergerak
1) Gadai (penguasaan fisik oleh bank)
2) Fidusia (penguasaan dokumen oleh bank)
ii. Pengikatan benda tidak bergerak
1) Hak Tanggungan, yaitu pengikatan atas tanah yang berstatus dan telah mempunyai sertifikat
2) Hipotik, yaitu pengikatan agunan berupa kapal dengan bobot diatas 20 m3 dan sudah terdaftar di syahbandar atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
AGUNAN
4/
5
Oleh
Unknown