Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan menjelaskan pengertian dari Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Adapun yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu, antara lain, melaksanakan kegiatan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan usaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas dan pengembangan pembangunan perumahan.
Bank umum menurut kepemilikan modalnya dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu bank umum milik negara, bank umum milik swasta, dan bank umum milik koperasi. Berikut ini penjelasan dari ketiga jenis bank umum menurut kepemilikannya tersebut.
1. Bank Umum Milik Negara
Bank umum milik negara, yaitu bank umum yang seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik negara, contoh bank yang termasuk kedalam bank umum milik negara adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI 46 (Bank Negara Indonesia), BTN (Bank Tabungan Negara), BDN (Bank Dagang Negara), BBD (Bank Bumi Daya), BEI (Bank Ekspor Impor), dan Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia).
2. Bank Umum Milik Swasta
Bank umum milik swasta, adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perorangan baik swasta nasional maupun swasta asing. Contoh dari bank umum milik swasta nasional adalah BCA, Bank Niaga, Bank Lippo, dan bank-bank swasta lainnya. Sedangkan contoh bank umum milik swasta asing adalah Bangkok Bank, Hongkong Bank, City Bank, Bank of Tokyo, dan lain-lain.
3. Bank Umum Milik Koperasi
Bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh bank yang termasuk kedalam bank umum milik koperasi adalah Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :
Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberi perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Adapun yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu, antara lain, melaksanakan kegiatan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan usaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor nonmigas dan pengembangan pembangunan perumahan.
Gambar ilustrasi bank [source image by ekbis.sindonews.com], |
1. Bank Umum Milik Negara
Bank umum milik negara, yaitu bank umum yang seluruh atau sebagian besar modalnya adalah milik negara, contoh bank yang termasuk kedalam bank umum milik negara adalah BRI (Bank Rakyat Indonesia), BNI 46 (Bank Negara Indonesia), BTN (Bank Tabungan Negara), BDN (Bank Dagang Negara), BBD (Bank Bumi Daya), BEI (Bank Ekspor Impor), dan Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia).
2. Bank Umum Milik Swasta
Bank umum milik swasta, adalah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perorangan baik swasta nasional maupun swasta asing. Contoh dari bank umum milik swasta nasional adalah BCA, Bank Niaga, Bank Lippo, dan bank-bank swasta lainnya. Sedangkan contoh bank umum milik swasta asing adalah Bangkok Bank, Hongkong Bank, City Bank, Bank of Tokyo, dan lain-lain.
3. Bank Umum Milik Koperasi
Bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh bank yang termasuk kedalam bank umum milik koperasi adalah Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :
- Pengertian, Fungsi dan Produk Bank Umum Konvensional Adalah
- Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah
- Pengertian dan Kegiatan Bank Umum Adalah
- Tugas dan Keistimewaan Bank Umum Adalah
Jenis-Jenis Bank Umum Menurut Kepemilikan Modalnya Adalah
4/
5
Oleh
Unknown