Pengertian Cek dan Macam-Macam Cek Adalah ~ Cek merupakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh bank umum konvensional. Cek berbentuk secari kertas khusus yang bertuliskan perintah dari nasabah kepada bank untuk menarik sejumlah dana tertentu atas namanya. Cek juga biasanya digunakan sebagai alat pembayaran.
Apa sebenarnya pengertian dari cek tersebut? Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut.
Adapun macam-macam cek antara lain :
Apa sebenarnya pengertian dari cek tersebut? Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut.
Gambar ilustrasi cek [source image by nasional.news.viva.co.id], |
- Cek atas tunjuk adalah cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan dan bank akan membayarkan kepada siapa saja yang akan datang untuk menggunakan cek tersebut.
- Cek atas nama adalah cek yang mencantumkan nama orang yang akan dibayarkan
- Cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank
- Cek mundur adalah cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek tersebut dibuat
- Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
- Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
- Deposito Berjangka adalah simpanan dalam bentuk valuta asing atau rupiah milik seseorang yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
- Travel Cheque adalah cek bepergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai saat bepergian ke dalam atau luar negeri.
Pengertian Cek dan Macam-Macam Cek Adalah
4/
5
Oleh
Unknown