Pengertian, Fungsi dan Produk Bank Umum Konvensional Adalah

Pengertian, Fungsi dan Produk Bank Umum Konvensional Adalah ~ Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa bank mempunyai beberapa jenis, salah satunya yang disebut dengan Bank umum. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam pelaksanaannya, bank umum dikategorikan menjadi dua jenis, salah satunya disebut dengan Bank Umum Konvensional. Apa itu bank umum konvensional, Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya.

Gambar ilustrasi bank [Source image by pontianak.tribunnews.com], 
Bank umum konvensional mempunyai beberapa fungsi atau tugas pokok yang dilakukan, fungsi atau tugas pokok tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  2. Menciptakan uang (uang giral)
  3. Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
  4. Menawarkan jasa-jasa perbankkan
Selain fungsi atau tugas yang dilakukan oleh bank konvensional, bank ini juga melakukan beberapa usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum. Usaha-usaha yang dilakukan oleh bank konvensional dapat dilihat dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 antara lain :
  1. Menghimpun dana dari masyarakat
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang
  4. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah
  5. Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga
  6. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan atas kontrak (Custodian)
  7. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee)
  8. Melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal pada bak atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura dan asuransi
Sementara itu, adapun Produk-produk yang dikeluarkan oleh Bank Umum Konvensional adalah Giro dan Cek. Berikut ini penjelasan sekaligus perbedaan dari giro dan cek tersebut.
  1. Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan perantaraan cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro setiap saat bisa diambil. Rekening giro ini biasa juga disebut dengan rekening koran.
  2. Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut. Macam-macam cek yaitu Cek atas tunjuk, Cek atas nama, Cek kosong, Cek mundur, Wesel, Tabungan, Deposito Berjangka, dan Travel Cheque.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank umum" berikut ini :

Related Posts

Pengertian, Fungsi dan Produk Bank Umum Konvensional Adalah
4/ 5
Oleh