Pengertian Bank Umum Syariah Adalah ~ Selain bank umum konvensional, terdapat pula salah satu bank yang termasuk kedalam bank umum, yaitu Bank Umum Syariah. Bank ini berbeda dengan bank konvensional, salah satu letak perbedaan yang paling sering kita dengar yaitu Bank Syariah tidak memberikan bunga atau sistem bagi hasil kepada nasabahnya.
Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.
Adanya Bank Syariah dilatar belakangi oleh adanya kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama, selain itu umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil. Seperti yang diketahui bahwa Sistem bunga yang ada pada bank konvensional dinilai sebagai riba, maka dari itu umat muslim mestinya menyimpan uangnya pada bank-bank syariah.
Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam meminjam dana sebagai kegiatan komersiil. Adapun ruang lingkup kegiatan usaha bank umum syariah meliputi:
Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :
Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.
Adanya Bank Syariah dilatar belakangi oleh adanya kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama, selain itu umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil. Seperti yang diketahui bahwa Sistem bunga yang ada pada bank konvensional dinilai sebagai riba, maka dari itu umat muslim mestinya menyimpan uangnya pada bank-bank syariah.
Gambar ilustrasi bank syariah [Source image by sp.beritasatu.com], |
- Perdagangan baik tunai maupun tangguh (al bai�)
- Sewa dan sewa beli (al ijarah)
- Investasi/penyertaan (syirkah) baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
- Jasa-jasa titipan (al wadi�ah) bentuknya seperti custodian dan trusteeship
- Jasa-jasa (ju�alah) dalam lalu lintas pembayaran sepertitransfer, penerbitan L/C, collections(wakalah), garansi bank (kafalah)
Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :
- Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah
- Sejarah Bank Syariah di Indonesia Adalah
- Fungsi Bank Umum Syariah Adalah
- Produk-Produk Bank Umum Syariah
- Sejarah Berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Adalah
- Peran Bank Syariah
Pengertian Bank Umum Syariah Adalah
4/
5
Oleh
Unknown