Pengertian Dana Pensiun Adalah ~ Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun, yang dimaksudkan dana pensiun adalah salah satu lembaga keuangan selain bank yang berusaha menghimpundana untuk jangka panjang dan untuk menjamin kelanjutan penghasilan hari tua karyawan yang sudah berhenti bekerja setelah umur pensiun dan keluarganya.
Dana pensiun mempunyai peran ganda, baik bagi pembangunan secara umum maupun bagi peserta yang bersangkutan secara khusus, diantaranya sebagai berikut.
Ilustrasi dana pensiun [image by www.bpjsketenagakerjaan.go.id], |
- Dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang dapat menciptakan lapangan kerja atau kesempatan kerja dalam masyarakat.
- Dana pensiun merupakan penghimpunan dana yang berguna untuk memelihara kesinambungan pembangunan ekonomi.
- Dana pensiun memberi kelanjutan penghasilan setelah pesertanya pensiun atau berhenti kerja.
- Dana pensiun memberi motivasi kerja bagi para pesertanya karena hari tua yang terjamin.
- Dana pensiun menghilangkan kekhawatiran di hari tua.
- Dana pensiun mendorong peningkatan produktivitas kerja.
Dengan peranan yang mulia itu, perlu dilakukan pengelolaan dana pensiun secara sungguh-sungguh dan dilindungi undang-undang.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "lembaga keuangan bukan bank" berikut ini :
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "lembaga keuangan bukan bank" berikut ini :
Pengertian Dana Pensiun Adalah
4/
5
Oleh
Unknown