Tampilkan postingan dengan label Bank Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Umum. Tampilkan semua postingan

Tugas-Tugas Bank Umum Adalah

Tugas-Tugas Bank Umum Adalah ~ Bank umum merupakan salah satu jenis bank yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, selain bank umum terdapat pula jenis bank lainnya yaitu bank perkreditan rakyat atau biasa disingkat dengan BPR dan bank sentral.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Maka dari itu bank umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Ilustrasi bank [image by fahri-82.blogspot.com], 
Tugas pokok Bank Umum tertuang dalam Undang-Undang yaitu Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 antara lain sebagai berikut: simplenews05
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku

Peran Bank Syariah

Peran Bank Syariah ~ Bank syariah merupakan bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Jenis bank ini menjalankan fungsi intermediasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Salah satu yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional adalah, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil (Revenue/Profit - Risk Sharing) kepada nasabahnya, sedangkan pada bank konvensional menerapkan sistem bunga (interest) kepada nasabahnya.

Peran bank syariah [image by m.tempo.co], 
Sementara itu, terdapat empat peran yang harus dijalankan oleh bank syariah, diantaranya adalah sebagai berikut, seperti yang dikutip dari simplenews05.
  1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat atau dunia usaha dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalur kannya kepada sektor riil yang membutuhkan.
  2. Sebagai tempat investasi bagi dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual beli barang), al-mudharabah pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan modal), dan al-ijarah.
  3. Menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan L/C (Letter of Credit).
  4. Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan (qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.

Peran Bank Umum Adalah

Peran Bank Umum Adalah ~ Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Salah satu kegiatan usaha bank umum ialah Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank umum merupakan satu diantara tiga jenis bank yang ada, jenis bank lainnya ialah Bank Sentral dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum mempunyai beberapa peran, diantaranya Penciptaan uang, Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, Penghimpunan dana simpanan, Mendukung kelancaran transaksi internasional, Penyimpanan surat berharga, dan Pemberian jasa-jasa lainnya.

Peran bank umum [image by www.bisnisday.com], 
Berikut ini penjelasan dari keenam peran bank umum tersebut, seperti yang dikutip dari simplenews05.

1. Penciptaan Uang
Bank umum memiliki fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menye babkan posisi dan fungsi bank umum menjadi semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain bank umum adalah mendukung kelancaran meka nisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contohnya, transfer uang, penerimaan setoran, dan kliring.

3. Penghimpunan Dana Simpanan
Dana yang paling banyak disimpan oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri atas giro, de posito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

5. Penyimpanan Surat Berharga
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia, pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan fasilitas pembayaran telepon, transfer uang lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine) dan pembayaran gaji karyawan.

Persyaratan Kredit Investasi Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Persyaratan Kredit Investasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) ~ PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. selaku bank terbesar dan mempunyai jangkauan diseluruh Indonesia  senantiasa melayani para nasabahnya dengan sangat baik, salah satunya ialah memberikan pinjaman atau kredit. Pinjaman dalam BANK BRI terbagi menjadi beberapa bagian yaitu Pinjaman mikro, Pinjaman ritel, Pinjaman menengah, Pinjaman program, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Logo bank BRI [Image by www.pancabudi.ac.id], 
Salah satu pinjaman yang termasuk kedalam pinjamanritel ialah Kredit Investasi, kredit investasi ini dibedakan menjadi dua yaitu kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dimana kedua kredit tersebut untuk membiayai barang modal / aktiva tetap perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kendaraan, bangunan dan lain-lain.

Berikut ini fasilitas serta persyaratan pengajuan pinjaman kredit investasi Bank BRI, yang dikutip langsung dari bri.co.id.

Fasilitas
Fasilitas ataukemudahan yang diberikan pihak BANK BRI dalam mengajukan permohonan pinjaman kreditinvestasi, antara lain:
  1. Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia.
  2. Jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan cashflow perusahaan.
  3. Limit kredit Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
  4. Kredit dalam bentuk rupiah maupun valas.
  5. Pembayaran kembali secara angsuran.
  6. Dapat diberikan grace period.
  7. Dapat dipergunakan untuk refinancing.
Persyaratan
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pinjaman kredit investasi pada BANK BRI adalah sebagai berikut.
  1. Melampirkan legalitas usaha.
    • NPWP
    • SIUP
    • SITU, TDP / Surat keterangan usaha.
  2. Melampirkan dokumen identitas diri.
    • KTP / SIM
    • Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
  3. Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.

Persyaratan Pengajuan Kredit Modal Kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Persyaratan Pengajuan Kredit Modal Kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) ~ BANK BRI tak henti-hentinya membantu para pelaku usaha yang akan mengembangkan usahanya menjadi lebih maju, berbagai kemudahan yang diberikan BANK BRI salah satunya adalah memberika kredit modal kerja. Kredit modal kerja ini dapat digunakan untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan.

Apa saja fasilitas serta persyaratan yang perlu diketahui dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit modal kerja dari BANK BRI? Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut, seperti dikutip dari www.bri.co.id.

Logo BANK BRI [image by bimaputra99.blogspot.com], 
Fasilitas pengajuan pinjaman kredit modal kerja BANK BRI
Berikut ini fasilitas untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit modal kerja, antara lain :
  1. Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di Seluruh Indonesia.
  2. Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
  3. Limit Kredit Rp 100 Juta. - sampai dengan Rp 40 Milyar.
  4. Kredit dalam bentuk rupiah maupun valas.
  5. Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
  6. Dapat dipergunakan untuk refinancing.
Persyaratan pengajuan pinjaman kredit modal kerja BANK BRI
Adapun persyaratan yang perlu diketahui dan dipenuhi untuk permohonan peminjaman kredit modal kerja, antara lain sebagai berikut :
  1. Melampirkan legalitas usaha, berupa:
    • NPWP
    • SIUP
    • SITU, TDP / Surat keterangan usaha.
  2. Melampirkan dokumen identitas diri, berupa:
    • KTP / SIM
    • Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
  3. Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.

Persyaratan Pinjaman Kredit Agunan Kas

Persyaratan Pinjaman Kredit Agunan Kas ~ Bank Rakyat Indonesia selaku bank milik pemerintah dan bank terbesar di Indonesia terus memanjakan para nasabahnya dengan berbagai program pinjaman kredit dengan sangat mudah. Salah satunya ialah pinjaman kredit agunan kas, kredit agunan kas merupakan kredit yang seluruh jaminannya berupa kas (fully cash collateral).

Apa saja syarat dan fasilitas jika ingin mengajukan permohonan peminjaman kredit agunan kas di Bank BRI? Berikut ini persyaratan pengajuan pinjaman kredit agunan kas, yang dikutip langsung dari situs www.bri.co.id.

Logo BANK BRI [image by www.imugstore.com], 
Fasilitas Kredit Agunan Kas BANK BRI
Fasilitas yang diberikan pihak Bank BRI yang akan mengajukan permohonan peminjaman kredit agunan kas, antara lain :
  1. Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia.
  2. Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
  3. Limit kredit Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
  4. Kredit dalam bentuk rupiah maupun valas.
  5. Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
  6. Suku bunga negotiable.
  7. Bebas biaya provisi.
Persyaratan Kredit Agunan Kas BANK BRI
Untuk persyaratan untuk permohonan peminjaman kredit agunan kas, antara lain:
  1. Melampirkan legalitas usaha
    • NPWP.
    • SIUP, SITU.
    • TDP / Surat keterangan usaha.
  2. Melampirkan dokumen identitas diri
    • KTP / SIM.
    • Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).

Ketentuan dan Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI

Ketentuan dan Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI ~ Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam hal peminjaman atau kredit pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah Koperasi (UMKM-K) pada sektor pertanian (on farm), perikanan (on farm) dan industri pengolahan, dan sektor perdagangan.

Peminjaman atau kredit pembiayaan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.

Logo BANK BRI [image by Logi BRI [image by info-herbal.com], 
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. yang merupakan salah satu bank pemerintah ditunjuk sebagai penyalurkan kredit bagi pelaku UKM tersebut, pada tahun ini tingkat bunga untuk KUR ditetapkan sebesar 9%. Apa-apa saja ketentuan dan syarat jika ingin mengajukan pinjaman KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI)? Berikut ini akan di jelaskan.

Kredit Usaha Rakyat BRI


Pembiayaan KUR Bank BRI :
  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR) BANK BRI terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI
  2. KUR Mikro BANK BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur
  3. KUR Ritel BANK BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur
  4. KUR TKI BANK BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta
  5. KUR BANK BRI diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha produktif dan layak
  6. Sektor usaha yang dibiayai sesuai dengan ketentuan pemerintah
  7. KUR BANK BRI dapat dilayani di seluruh Unit Kerja BANK BRI yang tersebar di seluruh Indonesia

Syarat Calon Debitur


KUR Mikro BANK BRI
Persyaratan pengajuan pinjaman KUR Mikro BANK BRI diantaranya :
  1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  4. Persyaratan administrasi, Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
KUR Ritel BANK BRI :
Persyaratan pengajuan pinjaman KUR Ritel BANK BRI diantaranya :
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BANK BRI
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
  1. Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
  2. Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
  3. Perjanjian penempatan
  4. Passpor
  5. Visa
  6. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Ketentuan dan Syarat Kredit


KUR Mikro BANK BRI
Ketentuan dan Syarat peminjaman KUR Mikro BANK BRI antara lain :
  • Besar kredit
  • Maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur
  • Jenis kredit
    • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
    • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga
  • Suku bunga 9% efektif per tahun atau setara 0.41% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
KUR Ritel BANK BRI
Ketentuan dan Syarat peminjaman KUR Ritel BANK BRI antara lain :
  • Besar kredit
  • > Rp 25 juta - Rp 500 juta
  • Jenis kredit
    • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
    • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga
  • Suku bunga 9% efektif per tahun
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Agunan sesuai ketentuan bank
KUR TKI BANK BRI
Ketentuan dan Syarat peminjaman KUR TKI BANK BRI antara lain :
  • Besar kredit
  • Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
  • Suku bunga
  • Suku bunga 9% efektif per tahun atau setara 0.41% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja
  • Tujuan negara penempatan
  • Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia