Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan

Peran Bank Syariah

Peran Bank Syariah ~ Bank syariah merupakan bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Jenis bank ini menjalankan fungsi intermediasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Salah satu yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional adalah, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil (Revenue/Profit - Risk Sharing) kepada nasabahnya, sedangkan pada bank konvensional menerapkan sistem bunga (interest) kepada nasabahnya.

Peran bank syariah [image by m.tempo.co], 
Sementara itu, terdapat empat peran yang harus dijalankan oleh bank syariah, diantaranya adalah sebagai berikut, seperti yang dikutip dari simplenews05.
  1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat atau dunia usaha dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalur kannya kepada sektor riil yang membutuhkan.
  2. Sebagai tempat investasi bagi dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual beli barang), al-mudharabah pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan modal), dan al-ijarah.
  3. Menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan L/C (Letter of Credit).
  4. Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan (qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.

Sejarah Berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Adalah

Sejarah Berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Adalah ~ Jika kita berbicara tentang Bank Syariah di Indonensia, tidak akan lepas kaitannya dengan bank muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama yang ada di Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut di atas. Akte pendirian PT. Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat itu penandatanganan akta pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar.

Gambar ilustrasi bank muamalat indoensia [source image by www.itoday.co.id], 
Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturahmi presiden di Istana Bogor, total modal awal disetor sebesar Rp. 102.216.382.00,00. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Hingga September 1991, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.

Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesi, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai "bank dengan sistem bagi hasil", tidak terdapat rincian landasan hukum syariah, serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dalam UU No. 7 Tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan sisipan belaka.

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Produk-Produk Bank Umum Syariah

Produk-Produk Bank Umum Syariah ~ Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Berbeda dengan produk-produk yang dikeluarkan oleh bank konvensional, produk yang dikeluarkan oleh bank Syariah jumlahnya cukup banyak. Produk- produk tersebut adalah Mudharabah, Musharakah (Joint Venture), Murabahah, Ijarah, Wadiah (jasa penitipan), dan Deposito Mudharabah.

Gambar ilustrasi bank syariah [source image by sulawesi.bisnis.com], 
Berikut ini akan dijelaskan keenam produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah.

1. Mudharabah
Mudharabah, yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.

2. Musharakah
Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

3. Murabahah
Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.

4. Ijarah
Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

5. Wadiah
Wadiah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.

6. Deposito Mudharabah
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.

Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Fungsi Bank Umum Syariah Adalah

Fungsi Bank Umum Syariah Adalah ~ Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil. (1)

Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.

Gambar ilustrasi bank syariah [source image by rimalive.rimanews.com], 
Perbedaan pokoknya dilihat dari jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, bank syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

Dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free). Posisi unik lainnya dari bank syariah dan bank konvensional adalah diperbolehkannya bank syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading).

Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi bank syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan bank syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), dan ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).

Sumber pustaka :
  1. Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  2. Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Sejarah Bank Syariah di Indonesia Adalah

Sejarah Bank Syariah di Indonesia Adalah ~ Perbankan syariah kali pertama muncul di Mesir tanpa menggunakan simbolsimbol Islam karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Ahmad El Najjar, pemimpin sekaligus perintis usaha ini, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) yang didirikan di kota Mit Ghamr pada 1963.

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Berdiri pada 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah dan dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pengusaha muslim.

Gambar ilustrasi bank syariah [source image by www.republika.co.id], 
BMI sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Islamic Development Bank (IDB) kemudian memberikan suntikan dana kepada BMI dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit sehingga menghasilkan laba.

Saat ini terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah ada 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah ~ Bank mempunyai beberapa jenis, salah satunya adalah Bank Umum, bank umum ini dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu bank umum konvensional dan bank umum syariah.

Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya. Sedangkan Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.

Walaupun bank konvensional dan bank syariah sama-sama merupakan bank umum, akan tetapi kedua bank ini mempunyai banyak perbedaan. Perbedaan tersebut dapat kita lihat dari beberapa aspek yaitu falsafah, landasan hukum, koridor bisnis, organisasi pengawasan, dan operasional.

Gambar ilustrasi bank [Source image by palembang.tribunnews.com], 
Berikut ini perbedaan-perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah jika ditinjau dari beberapa aspek tersebut.

1. Falsafah
Bank Konvensional : Sistem Bunga (Interest)
Bank Syariah : Sistem bagi hasil (Revenue/Profit - Risk Sharing)

2. Landasan Hukum
Bank Konvensional : Hanya Perundangundangan dan ketentuan Perbankan
Bank Syariah :
  • Al-Qur�an dan Hadits Nabi Muhammad SAW
  • Ijma Ulama, Qiyas dan Fatwa Dewan Syariah
  • Hukum Positif perundang dan ketentuan perbankan
3. Koridor Bisnis
Bank Konvensional : Memiliki Aspek Maysir, riba, dan Gharar
Bank Syariah : Anti Maysir, riba dan Gharar

4. Organisasi Pengawasan
Bank Konvensional : Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah
Bank Syariah : Memiliki Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional

5. Operasional
Bank Konvensional :
  • Dana masyarakat yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
  • Penyaluran Dana pada sektor yang menguntungkan, tanpa mempertimbangkan aspek halal-haram
Bank Syariah :
  • Dana Masyarakat berupa titipan dan investasi yang akan mendapat hasil sesuai hasil dikelola usaha
  • Penyaluran hanya pada usaha yang halal, anti maysir, riba dan gharar, serta menguntungkan
Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :

Pengertian Bank Umum Syariah Adalah

Pengertian Bank Umum Syariah Adalah ~ Selain bank umum konvensional, terdapat pula salah satu bank yang termasuk kedalam bank umum, yaitu Bank Umum Syariah. Bank ini berbeda dengan bank konvensional, salah satu letak perbedaan yang paling sering kita dengar yaitu Bank Syariah tidak memberikan bunga atau sistem bagi hasil kepada nasabahnya.

Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.

Adanya Bank Syariah dilatar belakangi oleh adanya kesadaran umat muslim yang ingin menjalankan aktifitasnya sesuai dengan tuntutan agama, selain itu umat muslim membutuhkan perbankan bebas bunga, tidak bersifat spekulatif dan pembiayaan kegiatan usaha riil. Seperti yang diketahui bahwa Sistem bunga yang ada pada bank konvensional dinilai sebagai riba, maka dari itu umat muslim mestinya menyimpan uangnya pada bank-bank syariah.

Gambar ilustrasi bank syariah [Source image by sp.beritasatu.com], 
Bank Syariah tidak menempuh cara transaksi pinjam meminjam dana sebagai kegiatan komersiil. Adapun ruang lingkup kegiatan usaha bank umum syariah meliputi:
  • Perdagangan baik tunai maupun tangguh (al bai�)
  • Sewa dan sewa beli (al ijarah)
  • Investasi/penyertaan (syirkah) baik untuk keuntungan sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
  • Jasa-jasa titipan (al wadi�ah) bentuknya seperti custodian dan trusteeship
  • Jasa-jasa (ju�alah) dalam lalu lintas pembayaran sepertitransfer, penerbitan L/C, collections(wakalah), garansi bank (kafalah)
Contoh-contoh Bank Syariah yang ada di Indonesia antara lain Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah dan lainnya

Sumber pustaka : Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :