Tampilkan postingan dengan label BPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPR. Tampilkan semua postingan

Bentuk Hukum dan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Bentuk Hukum dan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Satatus BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Putih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Gambar ilustrasi bank [source image by bisnis.liputan6.com], 
Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah)/ Koperasi, Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama) dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kepemilikan BPR , yaitu :
  1. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yangs eluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah.
  2. BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
  3. BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
  4. Perusahaan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  5. Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapatkan izin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisiditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan tugas dan fungsi utamanya, BPR adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada mmasyarakat dengan skala yang kecil dan jangka pendek. Bentuk produk yang dapat dikeluarkan BPR antara lain sebagai berikut.
  1. Untuk menghimpun dana (kredit pasif) berupa tabungan dan deposito berjangka.
  2. Untuk menyalurkan dana berupa :
    • Kredit Usaha Tani (KUT) untuk melayani petani kecil,
    • Kredit Candak Kulak (KCK) untuk melayani pedagang kecil.
    • Kredit Investasi Kecil (KIK) untuk industri kecil (home industry).
    • Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) untuk perluasan uusaha bagi para pengusaha kecil.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Salah satu tujuan dari bank perkreditan rakyat (BPR) adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat melalui kredit. Pemberian kredit oleh BPR diutamakan untuk melayani kebutuhan petani, peternak, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan.

Gambar ilustrasi bank [source image by www.jabarmerdeka.co], 
Dalam mengalokasikan kredit kepada masyarakat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank perkreditan rakyat (BPR), yaitu :
  1. Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

  2. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

  3. Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yangs esuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :

Usaha yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan BPR Adalah

Usaha yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan BPR Adalah ~ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan atau tugas bank perkreditan rakyat salah satunya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.

Gambar ilustrasi perbankan [source image by www.jabarmerdeka.co], 
Usaha bank perkreditan rakyat (BPR) meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR), seperti :
  1. Menerima simpanan berupa giro
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  3. melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  4. Melakukan usaha perasuransi.
  5. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu serta menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Gambar ilustrasi bank perkreditan rakyat [source image by www.beritasatu.com], 
Adapun tujuan dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sementara itu, Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu melayani kebutuhan petani, peternak, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan, karena sasaran ini belum terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Bank perkreditan rakyat adalah bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito. Kegiatan atau tugas bank perkreditan rakyat (BPR) adalah sebagi berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti tabungan, deposito dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
  2. Memebrikan pinjaman kepada masyarakat.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan peraturan pemerintah.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), Sertifikat Deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Gambar ilustrasi bank perkreditan rakyat [source image by manado.tribunnews.com], 
Bank perkreditan rakyat dilarang untuk melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro.
  2. Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring atau wesel.
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing dan pembayarannya ke luar negeri.
  4. Melakukan usaha asuransi.
  5. Melakukan usaha penyertaan modal.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Pengertian dan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah

Pengertian dan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Selain bank umum, jenis bank lainnya yang tercantum dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 adalah bank perkreditan rakyat atau biasa disingkat dengan BPR. Berikut ini akan diuraikan pengertian dan kegiatan usaha dari bank perkreditan rakyat (BPR).

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
  2. Memberikan kredit;
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Gambar ilustrasi bank [source image by www.merdeka.com], 
Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, di antaranya:
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro;
  2. Melakukan penyertaan modal;.
  3. Melakukan usaha perasuransian;
  4. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.
Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :