Produk-Produk Bank Umum Syariah

Produk-Produk Bank Umum Syariah ~ Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Berbeda dengan produk-produk yang dikeluarkan oleh bank konvensional, produk yang dikeluarkan oleh bank Syariah jumlahnya cukup banyak. Produk- produk tersebut adalah Mudharabah, Musharakah (Joint Venture), Murabahah, Ijarah, Wadiah (jasa penitipan), dan Deposito Mudharabah.

Gambar ilustrasi bank syariah [source image by sulawesi.bisnis.com], 
Berikut ini akan dijelaskan keenam produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah.

1. Mudharabah
Mudharabah, yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.

2. Musharakah
Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.

3. Murabahah
Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.

4. Ijarah
Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

5. Wadiah
Wadiah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.

6. Deposito Mudharabah
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.

Sumber pustaka : Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Related Posts

Produk-Produk Bank Umum Syariah
4/ 5
Oleh