Tampilkan postingan dengan label BRI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BRI. Tampilkan semua postingan

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING

Membuka sebuah rekening dari sebuah Bank berarti kita harus menerima peraturan dan ketentuan yang diberikan agar kita tetap aman dan nyaman dalam menggunakan layanan dan produk yang diberikan. BRI adalah salah satu bank yang menjadi pilihan rakyat Indonesia, dalam membuka sebuah rekening kita harus membaca ketentuan dan syarat dalam membuka tabungan BRI. Berikut ini saya akan menjelaskan syarat dan ketentuan dalam membuka rekening BRI.

 
A.      REKENING
a.       Yang dimaksud rekening dalam ketentuan ini adalah pembukuan Bank atas produk-produk simpanan Bank, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan Nasabah, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

 b.      Rekening tertentu dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing (valas), dan Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang diakibatkan oleh perubahan nilai mata uang asing terhadap rupiah.

 c.       Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan secara tertulis oleh Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank.  

d.      Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk sebagai sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan rekening oleh nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan rekening.  

e.      Rekening dapat dibuka oleh perorangan maupaun non perorangan. Orang atau non perorangan atas nama siapa rekening itu dibuka bertanggung jawab sepenuhnya sepenuhnya terhadap segala kewajiban yang timbul dari rekening tersebut.

 f.        Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
 
B.      INFORMASI DATA NASABAH/CUSTOMER INFORMATION FILE

a.       Bank untuk keperluannya sendiri berhak meminta informasi dan/atau menatakerjakan data profile Nasabah sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang telah ada ataupun yang akan ada dikemudian hari. b.      Bank atas kebijakannya sendiri berhak meminta dokumen pendukung kepada Nasabah sesuai dengan keperluannya dan/atau melakukan on the spot ke tempat domisili Nasabah. c.       Bank atas kebijakannya sendiri berhak menolak permohonan pembukaan rekening tanpa berkewajiban untuk mengemukakan alasannya.
 
C.      PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN

a.       Bagi Nasabah non perorangan wajib menunjuk pihak-pihak yang berwenang melakukan penarikan dana dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan pihak berwenang tersebut beserta kewenangannya.

 b.      Setiap penarikan dana atau perintah lainnya wajib ditandatangani oleh pihak berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang dimilikinya.

 c.       Bank berhak menolak perintah transaksi yang tidak ditandatangani dan/atau yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan dan tidak sesuai dengan kewenangannya.
 
D.      PERINTAH TRANSAKSI

a.       Perintah transaksi adalah setiap permintaan Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (penyetoran dana) atau pengurangan saldo (penarikan dana) pada rekening Nasabah.

  b.      Apabila tidak ada persetujuan lain, perintah transaksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada Bank seperti, cek, bilyet giro, perintah pembayaran atau warkat lainnya yang disetujui oleh Bank.

  c.       Setiap permintaan cek, bilyet giro dan/atau warkat kliring lainnya oleh Nasabah dikenakan biaya yang ditetapkan oleh Bank. 

 d.     
 Nasabah bertanggung jawab atas keamanan perintah transaksi/surat berharga yang diberikan oleh Bank, termasuk penyalahgunaannya. 

 e.      Transaksi penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun secara pemindahbukuan, baik secara manual ataupun secara otomatis di kantor cabang Bank, kantor cabang pembantu Bank, kantor kas Bank, kantor unit Bank (untuk selanjutnya disebut Kantor Bank) yang sama maupun di kantor Bank yang berbeda.

  f.        Transaksi penarikan dan/atau penyetoran tunduk pada ketentuan jam kerja Bank, ketentuan maksimum transaksi dan/atau tunduk dengan saldo minimal yang harus dipelihara oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.

  g.       Apabila rekening dibuka dalam mata uang selain rupiah, penarikan dana dalam mata uang yang sama tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam penyediaan mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan /atau nilai tukar uang tersebut. 

 h.      Apabila menurut penelitian dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan pembukuan dan atau kekeliruan lainnya, Bank berdasarkan itikad baik berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan rekening Nasabah tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah, dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan koreksi dimaksud. 

 i.         Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran perintah transaksi yang diberikan kepada Bank. Perintah transaksi yang telah dilaksanakan Bank tidak dapat dibatalkan atau dirubah oleh Nasabah. Namun Bank atas pertimbangannya sendiri dapat memenuhi permintaan Nasabah untuk membatalkan atau merubah perintah transaksi dengan ketentuan Nasabah menanggung dan membebaskan Bank dari setiap tuntutan atau gugatan dari pihak manapun dan dari segala biaya yang timbul sehubungan dengan tindakan pembatalan atau perubahan perintah transaksi.
 
E.       KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK

a.       Nasabah dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang berkaitan dengan : b.      Kebijakan dan administrasi dan operasional Bank  

c.       Kebijakan mengenai layanan jasa dan / atau fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah 

 d.      Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif/ongkos/ biaya-biaya layanan jasa perbankan, bunga termasuk cara perhitungannya

. e.      Kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang dilayani oleh Bank
F.       BUNGA DAN BIAYA-BIAYA

a.       Apabila tidak ditentukan lain, setiap bunga yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan intern Bank yang akan diberitahukan secara umum melalui Kantor Bank, tanpa pemberitahuan sebelumnya. b.      Nasabah dengan ini menyatakan setuju untuk menanggung biaya-biaya berkaitan dengan fasilitas dan layanan jasa yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, yang besarnya ditetapkan oleh Bank. c.       Sehubungan dengan simpanan ini, Nasabah wajib membayar pajak atas hasil bunga simpanan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank sebagai Wajib Pungut. d.      Nasabah wajib membayar bea meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G.     MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN

a.       Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, Bank sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penutupan rekening secara administratif untuk sementara. b.      Apabila Nasabah meninggal dunia, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada ahli waris Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. c.       Apabila Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada Kurator atau pihak yang ditunjuk oleh Instansi yang berwenang. d.      Dengan penyerahan sisa saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasa/wali mereka yang sah yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi lainnya yang berlaku pada Bank, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab atas hal ini. e.      Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah tentang kedudukan sebagai ahli waris atau pengganti hak.
H.      CATATAN BANK DAN PEMBERITAHUAN

a.       Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi dan saldo rekening Nasabah. b.      Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan tunduk pada catatan yang ada pada Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank merupakan alat bukti yang sempurna yang mengikat Nasabah. c.       Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah. d.      Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank. e.      Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila telah dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis atau alamat terakhir sesuai catatan pada Bank dan apabila dalam waktu 7 hari tidak ada penyangkalan secara tertulis oleh Nasabah.
I.        REKENING PASIF, BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING

a.       Rekening Nasabah yang digolongkan sebagai rekening pasif adalah rekening dengan saldo minimal yang tidak bermutasi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang mengatur tentang hal itu.

  b.      Rekening yang telah dinyatakan pasif apabila dalam periode tertentu belum diaktifkan (bermutasi), maka Bank atas kebijakannya sendiri berwenang melakukan penutupan rekening secara otomatis. c.       Nasabah dengan ini menyatakan setuju apabila saldo rekening yang telah dinyatakan tutup secara otomatis, menjadi pendapatan Bank. 

 d.      Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib mengembalikan semua dokumen milik Bank e.      Nasabah setiap saat dapat memblokir saldo/rekening /kartu/surat berharga dan/atau membuka blokir saldo/rekening/kartu/surat berharga miliknya melalui pemberitahuan kepada Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.  

f.        Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai pemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka Bank atas pertimbangannya sendiri dapat sewaktu-waktu memblokir rekening yang menjadi obyek perselisihan sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau kewenangan atas rekening dimaksud yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berselisih atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  g.       Nasabah dengan ini menyatakan tidak keberatan rekening tabungannya ditutup dan /atau namanya dimasukkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila Nasabah melakukan pelanggaran ketentuan Bank Indonesia tentang penarikan cek/bilyet giro kosong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
J.        FORCE MAJEURE

Sehubungan dengan pelaksanaan perintah transaksi atas rekening, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, kegagalan, tuntutan maupun kerugian yang disebabkan karena segala sesuatu diluar kendali Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, perpecahan, pemogokan, huru hara, kondisi politik, kegagalan sistem pembayaran atau sistem komunikasi, kegagalan sumber daya listrik, kerusakan peralatan, kerusakan atau tidak berfungsinya software atau program. 

K.      KETENTUAN UMUM PRODUK

1.       DEPOSITO 
a.       Deposito yang telah ditempatkan, hanya dapat dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo dalam mata uang rupiah di Kantor Bank tempat membuka rekening. Bilamana deposito dibuka dalam mata uang selain rupiah, pembayaran dengan mata uang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut.  

b.      Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik segala sesuatu yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan deposito, termasuk namun tidak terbatas pada bilyet deposito, untuk tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap dokumen kepemilikan deposito tersebut dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.  

c.       Apabila jatuh tempo pokok deposito bertepatan dengan hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya 

 d.      Penarikan sebagian ataupun seluruhnya atas jumlah deposito yang belum jatuh tempo diperkenankan mengikuti ketentuan yang berlaku.

  e.      Deposito yang tidak diperpanjang baik secara otomatis maupun konfirmasi, apabila belum dicairkan setelah jatuh tempo tidak diberikan bunga selama kelebihan hari pengendapan dananya 

 f.        Apabila deposito diperpanjang maka suku bunga yang diberikan adalah suku bunga yang berlaku saat perpanjangan tersebut. 

 g.       Nasabah wajib menyerahkan asli bilyet deposito pada saat pencairan deposito. 

 h.      Dalam hal deposito diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over), Bank tidak wajib menyampaikan pemberitahuan dan/atau pencetakan bilyet baru setiap kali perpanjangan. 

 i.         Dalam hal bunga deposito ditambahkan ke pokok (add on), Bank tidak wajib menerbitkan bilyet baru. Untuk informasi jumlah pokok deposito, nasabah dapat meminta cetakan salinan rekening koran deposito kepada Bank.  

2.       TABUNGAN
  a.       Bank menerbitkan buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan tabungan 

 b.      Nasabah setuju untuk mencantumkan tanda tangan pada bukti kepemilikan tabungan yang dipergunakan sebagai media pencocokan dalam melakukan penarikan dana atau perintah lainnya c.       Pembukaan rekening tabungan, dapat diikuti dengan pemberian fasilitas kartu ATM disertai PIN  

d.      Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah. e.      Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan tabungan setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller atau memberikan perintah lain kepada Bank berkaitan dengan tabungannya.
 
L.       LAIN-LAIN

a.       Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik, dicabut atau berakhir menurut ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga. Kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini. 

 b.      Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk, yang belum diatur dalam Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
f.        Setiap pertanyaan/komplain/pengaduan dan lain sebagainya dapat disampaikan kepada unit kerja BRI atau CALL CENTER BRI di hotline: 14017, 021-57987400 atau 021-500017.

Itulah syarat dan ketentuan dalam membuat rekening BRI silahkan anda baca dengan teliti, itu adalah syarat dan ketentuan yang dipostingkan dari BRI. sekian informasi dari saya semoga dapat bermanfaat bagi anda  semua terima kasih.

Produk dan Layanan BRI

BRI / Bank Rakyat Indonesia merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perbankan yang memiliki tujuan untuk menjadi Bankkomersial terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah. Seperti visinya BRI kini sudah memiliki nasabah sebanyak 52 juta lebih di seluruh Indonesia. Hingga kini BRI terus meningkatkan kinerja, layanan, dan produk demi mempermudah transaksi nasabah. Berikut ini adalah produk � produk yang diberikan oleh BRI :
1.      Produk Simpanan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia)

Beberapa produk simpanan BRI sebagai bentuk layanan publik antara lain Tabungan BRI, Deposito BRI, dan Giro BRI.
2.      Tabungan BRI

Fasilitas Tabungan BRI terdidi dari beberapa produk, antara lain:
a.       Tabungan BritAma


Produk tabungan ini didukung dengan fasilitas e-banking dan sistem real time online. Dengan fasilitas tersebut, nasabah dapat melakukan transaksi tanpa mengenal ruang dan waktu. Artinya dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.
b.      Simpedes


Produk dengan mata uang rupiah. Pelayanan simpedes dapat dilakukan di berbagai kantor BRI, baik Kantor Cabang Khusus BRI, Kanca BRI, KCP BRI, BRI Unit, maupun Teras BRI. Jumlah setoran dan pengambilan juga tidak dibatasi. Program ini tentu sangat membantu masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan dalam mengakses bank.
c.       Simpedes TKI

Produk ini diselenggarakan khusus untuk TKI yang bekerja di luar negeri, sehingga TKI dapat melakukan transaksi keuangan dengan mudah, termasuk untuk menampung dan menyalurkan gaji mereka.
d.      Tabungan Haji


Produk ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji di tanah suci. 
e.      Tabungan BritAma Dollar

Fasilitas produk ini hampir sama dengan Tabungan BritAma, hanya saja mata uang yang digunakan adalah UD Dolla. Bank BRI menyelenggarakan produk ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan dananya dalam mata uang asing.
f.        BritAma Bisnis


Fasilitas produk ini sangat luas, dengan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi, termasuk dalam pencatatan atau pelaporannya, sehingga sangat cocok digunakan untuk mendukung aktivitas bisnis nasabah.
g.       BritAma Rencana


Tabungan ini merupakan investasi dengan setoran tetap setiap bulannya serta fasilitas asuransi jiwa bagi nasabah. Boleh dibilang tabungan ini merupakan produk yang cocok untuk karyawan yang ingin menabung untuk hari tuanya.
h.      BritAma Valas


Produk yang dikeluarkan oleh Bank BRI untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akan menyimpan dananya dalam mata uang asing. Tersedia lima jenis mata uang dengan nilai tukar kopetitif, yaitu USD, AUD, SGD, CNY, dan EUR.
i.        BritAma Junio


Yaitu produk tabungan yang dikeluarkan oleh Bank BRI dengan sasaran penabung anak-anak. Produk ini juga dilengkapi dengan fitur-fitur menarik bagi anak-anak.
j.        Tabunganku


Produk tabungan perorangan dengan berbagai kemudahan persyaratannya. Produk ini juga dikeluarkan oleh bank-bank lain di Indonesia untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya menabung bagi masyarakat.
3.      Deposito BRI


Terdiri dari tiga produk utama, yaitu Deposito Rupiah, Deposito Valas, dan Deposito On Call (DOC) BRI. Bank BRI mengeluarkan produk DOC dengan fasilitas invesment gain yang cukup tinggi.
4.      Giro BRI


Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) mengeluarkan produk giro dalam dua jenis, yaitu GiroBRI Rupiah, produk ini ditujukan untuk transaksi dalam mata uang rupiah dan GiroBRI Valas untuk mata uang asing.
5.      Fasilitas Kredit/Pinjaman Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia)

Beberapa produk pinjaman di Bank BRI antara lain Pinjaman Mikro, Pinjaman Ritel, Pinjaan Menengah, Kredit Program, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6.      Pinjaman Mikro BRI

Produk Pinjaman Mikro yang dikeluarkan oleh Bank BRI adalah KUPEDES, yaitu fasilitas kredit dengan bunga sangat ringan yang ditujukan untuk perorangan dan dapat dilayani di BRI Unit maupun Teras BRI.
7.      Pinjaman Ritel BRI

a.       Kredit Agunan Kas, yaitu produk pinjaman dengan jaminan uang kas (fully cash collateral).
b.      Kredit Investasi, yaitu fasilitas kredit jangka menengah dan jangka panjang untuk membiayai aktiva tetap perusahaan.
c.       Kredit Modal Kerja, produk yang ditawarkan kepada pelaku usaha untuk membiayai operasional perusahaan atau kegiatan usahanya.
d.      KMK Ekspor, fasilitas kredit yang ditujukan kepada nasabah yang mealakukan kegiatan usaha negosiasi wesel ekspor atau dikenal juga dengan istilah post ekspor financing. Fasilitas kredit ini juga bertujuan membiayai pembelian barang-barang untuk diekspor atau dikenal juga dengan istilah pre-ekspor financing.
e.      KMK Konstruksi, yaitu fasilitas kredit yang ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha jasa konstruksi.
f.        KMK Konstruksi BO I, yaitu fasilitas kredit yang ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN.
g.       Kredit BRIGuna, fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah yang memiliki penghasilan tetap dalam bentuk gaji atau pensiunan.
h.      Kredit Waralaba, yaitu fasilitas kredit untuk membiayai kegiatan usaha waralaba yang diberikan dalam bentuk modal kerja maupun investasi.
i.         Kredit SPBU, yaitu fasilitas kredit yang ditujukan untuk kegiatan usaha SPBU Pertamina, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi.
j.        Kredit Resi Gudang, yaitu salah satu produk kredit Bank BRI dengan jaminan Resi Gudang.
k.       Kredit Kepemilikan Gudang, yaitu fasilitas kredit investasi yang ditujukan untuk pemilik bangunan gudang untuk mendukung kegiatan usahanya.
l.         KMK Talangan SPBU, fasilitas kredit ini hampir sama dengan fasilitas Kredit SPBU
m.    Kredit Batubara, fasilitas kredit yang ditujukan untuk membiayai kegiatan penambangan batubara.
n.      Kredit Waralaba Alfamart, fasilitas kredit yang ditujukan untuk membiayai kegiatan usaha minimarket alfamart.
o.      Kredit Pola Angsuran Tetap, yaitu fasilitas kredit modal kerja dan investasi dengan pola angsuran tetap dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan.

8.      Produk Pinjaman Menengah Bank BRI

Produk pinjaman ini berupa kredit Agribisnis, yaitu fasilitas kredit yang diberikan untuk kegiatan pertanian dalam arti luas, baik untuk menunjang kegiatan on-farm maupun off-farm.
9.      Kredit Program Bank BRI

Kredit Program Bank BRI terdiri dari tiga jenis, yaitu KPEN-RP atau Kredit Pengembangan Energi Nabati & Revitalisasi Perkebunan; KKPE-Tebu atau Kredit Ketahanan Pangan & Energi untuk tanaman tebu; dan KKPE untuk tanaman pangan, hortikulturan, peternakan, perikanan, dan pengadaan alat dan mesin.
10.  KUR BRI

KUR atau Kredit Usaha Rakyat yang dikeluarkan oleh Bank BRI yaitu KUR BRI dan KUR TKI BRI.
PRODUK-PRODUK LAIN BANK BRI
1.      Jasa Bank Garansi

Fasilitas ini merupakan bentuk jaminan yang diberikan oleh Bank BRI kepada rekanan nasabah. Rekanan nasabah atau pihak ketiga akan mendapatkan kepastian bahwa nasabah Bank BRI bersangkutan dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. Dalam menerbitkan Bank Garansi, Bank BRI tidak mengenakan biaya bunga.

Fasilitas Jasa Bank Garansi terdiri dari dua jenis, yaitu Bank Garansi Umum, diberikan kepada nasabah sebagai jaminan bahwa nasabah bersangkutan dapat memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran suatu produk, dan Bank Garansi Konstruksi yang diberikan kepada kontraktor yang terkait dengan kredit konstruksi.
2.       Jasa Kliring Bank BRI

Fasilitas ini merupakan proses penyampaian surat berharga kepada Bank Tertarik, hingga adanya pengesahan oleh Bank Tertarik melalui lembaga kliring, yang dinyatakan dalam mata uang rupiah.
3.       Remittance Bank BRI

Fasilitas ini merupakan bentuk layanan kepada nasabah yang akan melakukan pengiriman maupun penerimaan dalam bentuk valas, baik ditujukan kepada bank di dalam negeri maupun bank luar negeri.
4.       Jasa SKBDN BRI

Fasilitas ini merupakan bentuk jaminan pembayaran yang diajukan oleh pembeli untuk menjamin pembayaran produk kepada pihak penjual.
5.       Layanan Ekspor Bank BRI

Fasilitas ini merupakan bentuk pembiayaan ekspor berupa postshipment financing. Layanan ini diberikan dalam bentuk Negosiasi wesel ekspor sight dan Diskonto wesel ekspor berjangka.
6.       Layanan Impor Bank BRI

Fasilitas ini merupakan bentuk pembiayaan impor, berupa penyediaan fasilitas kredit impor. Produk layanan ini diberikan dalam bentuk Preshipment Import Financing dalam rangka penyediaan Penangguhan Jaminan Impor dan Postshipment Impor Financing dalam rangka penebusan dokumen impor.
Selain itu BRI sudah masuk kedalam Jaringan Prima dan Jaringan ATM Bersama. Itulah Produk dan layanan yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia, jika anda tertarik tunggu apalagi segera buka rekening BRI anda sekarang untuk mendapatkan semua kemudahan yang diberikan didalam produk, layanan, dan jasa BRI terima kasih.

Cara Membuka Rekening BRI

Membuka Rekening mungkin sudah bisa dikatakan perlu demi kemudahan dalam bertransaksi, baik itu saat jual beli, pengiriman uang, dan lainnya. Namun tidak dipungkiri banyak juga yang belum mengetahui bagaimana cara membuka tabungan / rekening sebuah Bank, apalagi untuk BRI, banyak masyarakat pedesaan yang ingin membuka rekening disana, karena kemudahan yang diberikan bagi kalangan mereka. Untuk itu kali ini saya akan member info bagaimana cara membuka rekening BRI bersama biaya administrasinya yang diperlukan, untuk lebih lengkapnya mari kita lihat petunjuknya berikut ini :


1.       Cari dan datang ke kantor cabang atau unit BRI terdekat di tempat anda, sambil membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) beserta fotocopy sebagai syarat.
2.       Ambil nomor antrian untuk tujuan ke Customer Service ( CS), jika tidak tahu dimana nomor antriannya bisa anda tanyakan kepada petugas satpam yang ada disana, lalu tunggu panggilan.
3.       Ketika nomor antrian kita di panggil, sampaikan pada CS kalau kita ingin membuka rekening tabungan baru, jangan lupa perkenalkan dulu nama anda ( lebih baik langsung mengenalkan diri dari pada di tanya nama duluan).
4.       CS BRI akan menerangkan produk tabungan yang tersedia. Silahkan dengarkan dan beri kesempatan dia menjalankan prodesurnya sebagai CS bank.
5.       Jika sudah, silahkan tanyakan jika ada yang kurang jelas, terutama soal fitur dan layanan. Kalau perlu tanyakan juga threshold saldo, di nominal  saldo berapa terjadi titik impas supaya bunga dapat menutup biaya administrasi bulanan.
6.       Jika sudah, silahkan pilih produk tabungan mana yang cocok untuk keperluan anda, maka cs bank akan memberikan formulir aplikasi pembukaan rekening yang harus diisi.
7.       Selanjutnya ikutin saja apa kata CS, jangan lupa berikan biaya administrasi yang diminta CS, tapi jangan lupa juga kalau mau mengaktifkan SMS banking, internet banking, minta tolong mengaktifkan Pin ATM bisa sekalian dilakukan sekarang supaya tidak bola-balik sudah selesai.

Bagaimana cukup mudah bukan ?? itulah cara membuat tabungan BRI semoga bisa bermanfaat untuk anda semua, jadi untuk apa lagi ragu membuka rekening BRI. selamat menabung.

Cara Melakukan Transaksi Tarik Tunai ATM BRI Di ATM BCA

Belum banyak yang mengetahui cara melakukan tarik tunai suatu bank di mesin atm bank lain, salah satu kasus yang sering ditemukan yaitu Tarik Tunai ATM BRI Di ATM BCA. Bagi orang desa atau orang yang tinggal cukup jauh dari perkotaan memiliki tabungan di bank mungkin agak jarang, yang memiliki mungkin hanya sekitar orang yang terpandang di desanya. Namun jika suatu saat dia harus pergi ke kota dan kehabisan uang pastinya mencari mesin atm BRI untuk melakukan tarik tunai, namun bagaimana jika tidak menemukan mesin ATM tersebut dan hanya terdapat Mesin ATM bank lain seperti BCA, Mandiri, BNI, dan lain sebagainya. Ini mungkin menjadi sasaran empuk orang yang berniat jahat, dan ini sangat berbahaya jika kita tidak mengetahui bahwa ada mesin ATM bank lain yang bisa melakukan transaksi untuk bank kita. Untuk penarikan tunai ATM BRI kita bisa ambil dari mesin ATM BCA, kenapa bisa? Karena bank BRI dan BCA sudah masuk dalam jaringan ATM Bersama. Sehingga memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi di mesin ATM bank lain. Berikut adalah cara bagaimana kita menarik tunai ATM BRI di mesin ATM BCA.

1.       Pertama kita cari mesin BCA yang berlogokan ATM Bersama
2.       Masukan kartu ATM kita
3.       Masukan Pin ATM BRI kita
4.       Pilih Bahasa Indonesia
5.       Pilih jumlah uang yang kita butuhkan.

Note : jika tidak ada dalam pilihan (lebih dari Rp.1.250.000)

a.       Pilih Transaksi lain
b.      Pilih Penarikan / Tarik Tunai
c.       Masukan jumlah uang yang akan ditarik, pastikan bahwa jumlah uang sudah tepat jangan sampai salah.
6.       Pilih Tabungan
7.       Tunggu hingga proses penarikan selesai
8.       Muncul struk ambil dan simpan, untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu kesalahan
9.       Akan muncul pilihan selesai transaksi Ya / Tidak

a.       Jika anda tidak memerlukan transaksi lain pilih tidak
b.      Jika anda ingin melakukan transaksi lagi pilih ya.

Itulah sedikit informasi mengenai cara tarik tunai BRI dari ATM BCA semoga bermanfaat dan ingat tetap waspada dan hati-hati saat didalam gerai ATM. Terima kasih.

Cara Transfer Uang BRI ke Mandiri

Bagi yang baru mengenal Bank mungkin sedikit hafal cara mentransfer ke sesama bank, namun jika suatu saat harus mentransfer ke bank lain, mungkin mereka akan bingung dan akan bertanya atau bahkan meminta bantuan kepada orang lain apalagi orang-orang yang bisa dikatakan cukup jauh dari kota. Masih bagus jika yang kita minta bantuan adalah orang baik, jika orang yang kita minta bantuan berniat jahat, bisa berbahaya bukan?? Inilah yang mungkin perlu diwaspadai oleh mereka yang masih awam (belum paham) mengenai perbankan. Untuk menghindari hal itu maka kali ini saya akan membagi sedikit ilmu mengenai cara mentransfer uang ke bank lain, saya akan ambil contoh untuk menjelaskannya, misalkan saya akan mentransfer uang ke rekening orang tua saya, dan orang tua saya ini menggunakan ATM Mandiri, dan saya sendiri menggunakan BRI. untuk melakukan transfer dari BRI ke Mandiri bisa dibilang cukup mudah, anda tinggal memilih akan mentransfer melalui kantor cabang atau mesin ATM.
Jika memilih untuk melakukan transfer melalui kantor cabang, anda hanya cukup datang ke kantor cabang dengan membawa sejumlah uang yang akan ditransfer, kita hanya cukup bilang akan mentransfer uang ke bank mandiri. Lalu ikuti perintah petugas dan tunggu proses transfer hingga selesai. Namun jika anda yang ingin melakukan transfer melalui mesin ATM, caranya juga cukup mudah yang penting anda cukup menghafal kode bank yang akan ditransfer untuk kode bank Mandiri ialah 008. Caranya cukup mudah yaitu :

a.       Masukan kartu ATM BRI anda
b.      kemudian masukan PIN anda
c.       pilih Transaksi Lainnya
d.      Pilih Transfer
e.      Kemudian pilih lagi Bank Lain
f.        silahkan anda masukan Kode Bank + Nomor Rekening yang dituju
rumusannya kode transfer bank adalah sebagai berikut :
Kode bank : 008 + No. Rekening Mandiri : 115202020098
Sehingga nomor yang dimasukkan adalah: 008115202020098
g.       ikuti langkah-langkah yang tampil pada layar hingga selesai.
h.      Setelah proses selesai ambil struk yang keluar dari mesin atm, untuk jaga-jaga jika proses transfer kita terjadi kesalahan seperti uang yang ditransfer tidak masuk ke nomor rekening yang dituju, atau kasus yang sering terjadi yaitu kartu ATM tertinggal didalam mesin atm.

Note : Untuk melakukan transaksi ke bank lainnya melalui kantor cabang atau mesin ATM anda akan dikenakan biaya sebesar Rp.5.000.


Untuk melakukan dari BRI Ke BCA atau bank lainnya caranya juga hampir sama, Itulah sedikit informasi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat dan tetap berhati-hati terhadap kejahatan saat berada di mesin ATM. Terima kasih.