Membuka sebuah rekening dari sebuah Bank berarti kita harus menerima peraturan dan ketentuan yang diberikan agar kita tetap aman dan nyaman dalam menggunakan layanan dan produk yang diberikan. BRI adalah salah satu bank yang menjadi pilihan rakyat Indonesia, dalam membuka sebuah rekening kita harus membaca ketentuan dan syarat dalam membuka tabungan BRI. Berikut ini saya akan menjelaskan syarat dan ketentuan dalam membuka rekening BRI.
A. REKENING
a. Yang dimaksud rekening dalam ketentuan ini adalah pembukuan Bank atas produk-produk simpanan Bank, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan Nasabah, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
b. Rekening tertentu dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing (valas), dan Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang diakibatkan oleh perubahan nilai mata uang asing terhadap rupiah.
c. Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan secara tertulis oleh Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
d. Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk sebagai sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan rekening oleh nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan rekening.
e. Rekening dapat dibuka oleh perorangan maupaun non perorangan. Orang atau non perorangan atas nama siapa rekening itu dibuka bertanggung jawab sepenuhnya sepenuhnya terhadap segala kewajiban yang timbul dari rekening tersebut.
f. Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
b. Rekening tertentu dapat dibuka dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing (valas), dan Bank tidak bertanggung jawab atas perubahan nilai yang diakibatkan oleh perubahan nilai mata uang asing terhadap rupiah.
c. Pembukaan rekening wajib didasarkan atas permohonan secara tertulis oleh Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank.
d. Bank melarang segala bentuk penyalahgunaan rekening, termasuk sebagai sarana tindakan berindikasi pidana. Dalam hal terdapat indikasi penyalahgunaan rekening oleh nasabah, maka Bank berhak untuk melakukan pemblokiran rekening, mendebet kembali dana untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atau sesuai kebijakan Bank, dan/atau penutupan rekening.
e. Rekening dapat dibuka oleh perorangan maupaun non perorangan. Orang atau non perorangan atas nama siapa rekening itu dibuka bertanggung jawab sepenuhnya sepenuhnya terhadap segala kewajiban yang timbul dari rekening tersebut.
f. Rekening dinyatakan efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
B. INFORMASI DATA NASABAH/CUSTOMER INFORMATION FILE
a. Bank untuk keperluannya sendiri berhak meminta informasi dan/atau menatakerjakan data profile Nasabah sesuai dengan kebutuhannya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang telah ada ataupun yang akan ada dikemudian hari. b. Bank atas kebijakannya sendiri berhak meminta dokumen pendukung kepada Nasabah sesuai dengan keperluannya dan/atau melakukan on the spot ke tempat domisili Nasabah. c. Bank atas kebijakannya sendiri berhak menolak permohonan pembukaan rekening tanpa berkewajiban untuk mengemukakan alasannya.
C. PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN
a. Bagi Nasabah non perorangan wajib menunjuk pihak-pihak yang berwenang melakukan penarikan dana dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan pihak berwenang tersebut beserta kewenangannya.
b. Setiap penarikan dana atau perintah lainnya wajib ditandatangani oleh pihak berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang dimilikinya.
c. Bank berhak menolak perintah transaksi yang tidak ditandatangani dan/atau yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan dan tidak sesuai dengan kewenangannya.
b. Setiap penarikan dana atau perintah lainnya wajib ditandatangani oleh pihak berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang dimilikinya.
c. Bank berhak menolak perintah transaksi yang tidak ditandatangani dan/atau yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan dan tidak sesuai dengan kewenangannya.
D. PERINTAH TRANSAKSI
a. Perintah transaksi adalah setiap permintaan Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (penyetoran dana) atau pengurangan saldo (penarikan dana) pada rekening Nasabah.
b. Apabila tidak ada persetujuan lain, perintah transaksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada Bank seperti, cek, bilyet giro, perintah pembayaran atau warkat lainnya yang disetujui oleh Bank.
c. Setiap permintaan cek, bilyet giro dan/atau warkat kliring lainnya oleh Nasabah dikenakan biaya yang ditetapkan oleh Bank.
d.
Nasabah bertanggung jawab atas keamanan perintah transaksi/surat berharga yang diberikan oleh Bank, termasuk penyalahgunaannya.
e. Transaksi penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun secara pemindahbukuan, baik secara manual ataupun secara otomatis di kantor cabang Bank, kantor cabang pembantu Bank, kantor kas Bank, kantor unit Bank (untuk selanjutnya disebut Kantor Bank) yang sama maupun di kantor Bank yang berbeda.
f. Transaksi penarikan dan/atau penyetoran tunduk pada ketentuan jam kerja Bank, ketentuan maksimum transaksi dan/atau tunduk dengan saldo minimal yang harus dipelihara oleh Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Apabila rekening dibuka dalam mata uang selain rupiah, penarikan dana dalam mata uang yang sama tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam penyediaan mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi dan /atau nilai tukar uang tersebut.
h. Apabila menurut penelitian dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan pembukuan dan atau kekeliruan lainnya, Bank berdasarkan itikad baik berhak melakukan koreksi terhadap pembukuan rekening Nasabah tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah, dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan koreksi dimaksud.
i. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran perintah transaksi yang diberikan kepada Bank. Perintah transaksi yang telah dilaksanakan Bank tidak dapat dibatalkan atau dirubah oleh Nasabah. Namun Bank atas pertimbangannya sendiri dapat memenuhi permintaan Nasabah untuk membatalkan atau merubah perintah transaksi dengan ketentuan Nasabah menanggung dan membebaskan Bank dari setiap tuntutan atau gugatan dari pihak manapun dan dari segala biaya yang timbul sehubungan dengan tindakan pembatalan atau perubahan perintah transaksi.
E. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK
a. Nasabah dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang berkaitan dengan : b. Kebijakan dan administrasi dan operasional Bank
c. Kebijakan mengenai layanan jasa dan / atau fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah
d. Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif/ongkos/ biaya-biaya layanan jasa perbankan, bunga termasuk cara perhitungannya
. e. Kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang dilayani oleh Bank
F. BUNGA DAN BIAYA-BIAYA
a. Apabila tidak ditentukan lain, setiap bunga yang ditawarkan oleh Bank kepada Nasabah dapat berubah mengikuti kondisi pasar perbankan dan kebijakan intern Bank yang akan diberitahukan secara umum melalui Kantor Bank, tanpa pemberitahuan sebelumnya. b. Nasabah dengan ini menyatakan setuju untuk menanggung biaya-biaya berkaitan dengan fasilitas dan layanan jasa yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah, yang besarnya ditetapkan oleh Bank. c. Sehubungan dengan simpanan ini, Nasabah wajib membayar pajak atas hasil bunga simpanan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bank sebagai Wajib Pungut. d. Nasabah wajib membayar bea meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G. MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
a. Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, Bank sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penutupan rekening secara administratif untuk sementara. b. Apabila Nasabah meninggal dunia, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada ahli waris Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. c. Apabila Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan dibawah pengawasan pihak yang ditunjuk untuk itu, maka sisa saldo akan dibayarkan/dialihkan kepada Kurator atau pihak yang ditunjuk oleh Instansi yang berwenang. d. Dengan penyerahan sisa saldo Nasabah yang meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasa/wali mereka yang sah yang disebutkan dalam keterangan hak waris atau dokumen-dokumen resmi lainnya yang berlaku pada Bank, maka Bank dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab atas hal ini. e. Bank berhak meminta dokumen yang dapat diterima sebagai bukti yang sah tentang kedudukan sebagai ahli waris atau pengganti hak.
H. CATATAN BANK DAN PEMBERITAHUAN
a. Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi dan saldo rekening Nasabah. b. Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, dengan ini Nasabah menyatakan tunduk pada catatan yang ada pada Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank merupakan alat bukti yang sempurna yang mengikat Nasabah. c. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah. d. Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank. e. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila telah dikirim ke alamat yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis atau alamat terakhir sesuai catatan pada Bank dan apabila dalam waktu 7 hari tidak ada penyangkalan secara tertulis oleh Nasabah.
I. REKENING PASIF, BLOKIR DAN PENUTUPAN REKENING
a. Rekening Nasabah yang digolongkan sebagai rekening pasif adalah rekening dengan saldo minimal yang tidak bermutasi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing produk yang mengatur tentang hal itu.
b. Rekening yang telah dinyatakan pasif apabila dalam periode tertentu belum diaktifkan (bermutasi), maka Bank atas kebijakannya sendiri berwenang melakukan penutupan rekening secara otomatis. c. Nasabah dengan ini menyatakan setuju apabila saldo rekening yang telah dinyatakan tutup secara otomatis, menjadi pendapatan Bank.
d. Dalam hal rekening telah ditutup, Nasabah wajib mengembalikan semua dokumen milik Bank e. Nasabah setiap saat dapat memblokir saldo/rekening /kartu/surat berharga dan/atau membuka blokir saldo/rekening/kartu/surat berharga miliknya melalui pemberitahuan kepada Bank sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk.
f. Dalam hal terjadi perselisihan baik mengenai pemilikan maupun kewenangan atas suatu rekening, maka Bank atas pertimbangannya sendiri dapat sewaktu-waktu memblokir rekening yang menjadi obyek perselisihan sampai dengan adanya kejelasan mengenai kepemilikan atau kewenangan atas rekening dimaksud yang dibuktikan dengan adanya kesepakatan perdamaian diantara pihak yang berselisih atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
g. Nasabah dengan ini menyatakan tidak keberatan rekening tabungannya ditutup dan /atau namanya dimasukkan dalam daftar hitam Bank Indonesia apabila Nasabah melakukan pelanggaran ketentuan Bank Indonesia tentang penarikan cek/bilyet giro kosong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
J. FORCE MAJEURE
Sehubungan dengan pelaksanaan perintah transaksi atas rekening, Bank tidak bertanggung jawab atas setiap keterlambatan, kegagalan, tuntutan maupun kerugian yang disebabkan karena segala sesuatu diluar kendali Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, perpecahan, pemogokan, huru hara, kondisi politik, kegagalan sistem pembayaran atau sistem komunikasi, kegagalan sumber daya listrik, kerusakan peralatan, kerusakan atau tidak berfungsinya software atau program.
K. KETENTUAN UMUM PRODUK
1. DEPOSITO
a. Deposito yang telah ditempatkan, hanya dapat dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo dalam mata uang rupiah di Kantor Bank tempat membuka rekening. Bilamana deposito dibuka dalam mata uang selain rupiah, pembayaran dengan mata uang sama pada saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut.
b. Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik segala sesuatu yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan deposito, termasuk namun tidak terbatas pada bilyet deposito, untuk tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap dokumen kepemilikan deposito tersebut dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah.
c. Apabila jatuh tempo pokok deposito bertepatan dengan hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya
d. Penarikan sebagian ataupun seluruhnya atas jumlah deposito yang belum jatuh tempo diperkenankan mengikuti ketentuan yang berlaku.
e. Deposito yang tidak diperpanjang baik secara otomatis maupun konfirmasi, apabila belum dicairkan setelah jatuh tempo tidak diberikan bunga selama kelebihan hari pengendapan dananya
f. Apabila deposito diperpanjang maka suku bunga yang diberikan adalah suku bunga yang berlaku saat perpanjangan tersebut.
g. Nasabah wajib menyerahkan asli bilyet deposito pada saat pencairan deposito.
h. Dalam hal deposito diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over), Bank tidak wajib menyampaikan pemberitahuan dan/atau pencetakan bilyet baru setiap kali perpanjangan.
i. Dalam hal bunga deposito ditambahkan ke pokok (add on), Bank tidak wajib menerbitkan bilyet baru. Untuk informasi jumlah pokok deposito, nasabah dapat meminta cetakan salinan rekening koran deposito kepada Bank.
2. TABUNGAN
a. Bank menerbitkan buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan tabungan
b. Nasabah setuju untuk mencantumkan tanda tangan pada bukti kepemilikan tabungan yang dipergunakan sebagai media pencocokan dalam melakukan penarikan dana atau perintah lainnya c. Pembukaan rekening tabungan, dapat diikuti dengan pemberian fasilitas kartu ATM disertai PIN
d. Nasabah bertanggung jawab dan wajib menjaga dengan baik buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN, agar tidak dipergunakan oleh pihak lain yang tidak berhak. Setiap penyalahgunaan terhadap buku tabungan/kartu tabungan/tanda kepesertaan tabungan, kartu ATM maupun PIN dan segala akibat serta kerugian yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab dan risiko Nasabah. e. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan tabungan setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller atau memberikan perintah lain kepada Bank berkaitan dengan tabungannya.
L. LAIN-LAIN
a. Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik, dicabut atau berakhir menurut ketentuan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab apapun juga. Kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
b. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk, yang belum diatur dalam Syarat dan ketentuan Pembukaan Rekening ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini.
f. Setiap pertanyaan/komplain/pengaduan dan lain sebagainya dapat disampaikan kepada unit kerja BRI atau CALL CENTER BRI di hotline: 14017, 021-57987400 atau 021-500017.
Itulah syarat dan ketentuan dalam membuat rekening BRI silahkan anda baca dengan teliti, itu adalah syarat dan ketentuan yang dipostingkan dari BRI. sekian informasi dari saya semoga dapat bermanfaat bagi anda semua terima kasih.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBUKAAN REKENING
4/
5
Oleh
Unknown