Fungsi Bank Umum Syariah Adalah ~ Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil. (1)
Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
Perbedaan pokoknya dilihat dari jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, bank syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free). Posisi unik lainnya dari bank syariah dan bank konvensional adalah diperbolehkannya bank syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading).
Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi bank syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan bank syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), dan ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).
Sumber pustaka :
Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
Gambar ilustrasi bank syariah [source image by rimalive.rimanews.com], |
Dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free). Posisi unik lainnya dari bank syariah dan bank konvensional adalah diperbolehkannya bank syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading).
Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi bank syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan bank syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), dan ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).
Sumber pustaka :
- Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
- Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial / penulis, Bambang Widjayanto, Aristanti Widyaningsih, Heraeni Tanuatmodjo ; editor, Hufron Sofiyanto, Edi Sumadi Sadikin. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
- Pengertian Bank Umum Syariah Adalah
- Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah
- Sejarah Bank Syariah di Indonesia Adalah
- Produk-Produk Bank Umum Syariah
- Sejarah Berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Adalah
- Peran Bank Syariah
Fungsi Bank Umum Syariah Adalah
4/
5
Oleh
Unknown