Persyaratan Kredit Investasi Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank BANK BRI Bank BUMN Bank Konvensional Bank UmumPersyaratan Kredit Investasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) ~ PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. selaku bank terbesar dan mempunyai jangkauan diseluruh Indonesia senantiasa melayani para nasabahnya dengan sangat baik, salah satunya ialah memberikan pinjaman atau kredit. Pinjaman dalam BANK BRI terbagi menjadi beberapa bagian yaitu Pinjaman mikro, Pinjaman ritel, Pinjaman menengah, Pinjaman program, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satu pinjaman yang termasuk kedalam pinjamanritel ialah Kredit Investasi, kredit investasi ini dibedakan menjadi dua yaitu kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dimana kedua kredit tersebut untuk membiayai barang modal / aktiva tetap perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kendaraan, bangunan dan lain-lain.
Berikut ini fasilitas serta persyaratan pengajuan pinjaman kredit investasi Bank BRI, yang dikutip langsung dari bri.co.id.
Fasilitas
Fasilitas ataukemudahan yang diberikan pihak BANK BRI dalam mengajukan permohonan pinjaman kreditinvestasi, antara lain:
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pinjaman kredit investasi pada BANK BRI adalah sebagai berikut.
Logo bank BRI [Image by www.pancabudi.ac.id], |
Berikut ini fasilitas serta persyaratan pengajuan pinjaman kredit investasi Bank BRI, yang dikutip langsung dari bri.co.id.
Fasilitas
Fasilitas ataukemudahan yang diberikan pihak BANK BRI dalam mengajukan permohonan pinjaman kreditinvestasi, antara lain:
- Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia.
- Jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan cashflow perusahaan.
- Limit kredit Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
- Kredit dalam bentuk rupiah maupun valas.
- Pembayaran kembali secara angsuran.
- Dapat diberikan grace period.
- Dapat dipergunakan untuk refinancing.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pinjaman kredit investasi pada BANK BRI adalah sebagai berikut.
- Melampirkan legalitas usaha.
- NPWP
- SIUP
- SITU, TDP / Surat keterangan usaha.
- Melampirkan dokumen identitas diri.
- KTP / SIM
- Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
- Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.