Pengertian dan Syarat Uang Adalah

Pengertian dan Syarat Uang Adalah ~ Uang tidak bisa lepas dari pada bank, sebab salah satu fungsi dari bank ialah membuat uang sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Sebelum adanya uang, orang-orang melakukan sistem barter dengan menukarkan barang yang dia punya untuk memiliki barang yang lainnya.

Ilustrasi uang [image by bisnis.liputan6.com], 
Misalnya, seorang yang mempunyai seekor ayam membutuhkan beras, maka ia harus mencari orang lain yang mempunyai beras dan membutuhkan seekor ayam. Jika keduanya bertemu, akan terjadi proses pertukaran melalui barter.

Uang dapat diartikan sebagai suatu benda yang diakui dan disetujui masyarakat/negara untuk dijadikan sebagai perantara dalam melakukan pertukaran barang/jasa. Yang dimaksud dengan disetujui dalam pengertian uang tersebut adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar.

Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
  2. Tidak berkurang nilainya (stability of value)
  3. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability)
  4. Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana (portability)
  5. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (disability)
  6. Memiliki satu kualitas saja (uniformity)
  7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan.
Awalnya yang dijadikan alat pembayaran itu ialah emas dan perak karena memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, akan tetapi seiring berkembangnya jaman akhirnya emas dan perak diganti dengan kertas dan logam sebagai bahan pembuat uang.

Sumber pustaka :
  • Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X / Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz, Leni Permana ; editor, R Nugroho P, Sri Hapsari. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Tujuan Perbankan Indonesia

Tujuan Perbankan Indonesia ~ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di Indonesia terdapat banyak sekali bank yang dapat kita pilih sebagai tempat menyimpan uang, misalnya Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BPD, dan lain sebagainya.

Ilustrasi bank [image by bisnis.news.viva.co.id], 
Dari berbagi bank tersebut, dibedakan menjadi tiga macam yaitu Bank Umum, Bank Sentral, dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum terbagi lagi menjadi dua yaitu Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.

Dari banyak macam bank yang ada di Indonesia, bank tersebut pasti mempunyai tujuan sendiri-sendiri, akan tetapi ada tujuan yang harus semua bank mengikutinya. Tujuan perbankan tersebut diatur pada Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bunyi pasal tersebut adalah "Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".

Berdasarkan tujuan tersebut maka bank dituntut untuk ikut meningkatkan pemerataan, menumbuhkan ekonomi, dan menjaga stabilitas nasional dengan cara mengajak masyarakat untuk giat menabung dan mempunyai simpanan di bank. Selain itu memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk membuka usaha sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Asas Perbankan Indonesia

Asas Perbankan Indonesia ~ Pada umumnya bank merupakan tempat untuk menyimpan uang, selain itu bank juga dapat memberikan pinjaman berupa kredit kepada nasabahnya. Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.

Ilustrasi bank [image by www.tribunnews.com], 
Pengertian lebih jelas mengenai bank di Indonesia ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. yang berbunyi "Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat".

Adapun dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia harus mengikuti asas yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".

Bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Tugas Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

Tugas Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran ~ Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sebagaimana fungsi utama Bank yang telah dinyatakan dalam undang-undang yaitu sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak tersebut, maka Bank bertugas sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran.

Ilustrasi Bank [image by www.emaze.com], 
Adapun peran atau jasa Bank yang berhubungan dengan tugas sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran antara lain sebagai berikut, seperti yang dikutip dari simplenews05.
  1. Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
  2. Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
  3. Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
  4. Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
  5. Mengeluarkan cek perjalanan (traveler�s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
  6. Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
  7. Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
  8. Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.

Tugas-Tugas Bank Umum Adalah

Tugas-Tugas Bank Umum Adalah ~ Bank umum merupakan salah satu jenis bank yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, selain bank umum terdapat pula jenis bank lainnya yaitu bank perkreditan rakyat atau biasa disingkat dengan BPR dan bank sentral.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Maka dari itu bank umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Ilustrasi bank [image by fahri-82.blogspot.com], 
Tugas pokok Bank Umum tertuang dalam Undang-Undang yaitu Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 antara lain sebagai berikut: simplenews05
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku

Peran Bank Syariah

Peran Bank Syariah ~ Bank syariah merupakan bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Jenis bank ini menjalankan fungsi intermediasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Salah satu yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional adalah, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil (Revenue/Profit - Risk Sharing) kepada nasabahnya, sedangkan pada bank konvensional menerapkan sistem bunga (interest) kepada nasabahnya.

Peran bank syariah [image by m.tempo.co], 
Sementara itu, terdapat empat peran yang harus dijalankan oleh bank syariah, diantaranya adalah sebagai berikut, seperti yang dikutip dari simplenews05.
  1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat atau dunia usaha dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalur kannya kepada sektor riil yang membutuhkan.
  2. Sebagai tempat investasi bagi dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual beli barang), al-mudharabah pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan modal), dan al-ijarah.
  3. Menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan L/C (Letter of Credit).
  4. Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan (qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.

Peran Bank Umum Adalah

Peran Bank Umum Adalah ~ Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Salah satu kegiatan usaha bank umum ialah Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank umum merupakan satu diantara tiga jenis bank yang ada, jenis bank lainnya ialah Bank Sentral dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum mempunyai beberapa peran, diantaranya Penciptaan uang, Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, Penghimpunan dana simpanan, Mendukung kelancaran transaksi internasional, Penyimpanan surat berharga, dan Pemberian jasa-jasa lainnya.

Peran bank umum [image by www.bisnisday.com], 
Berikut ini penjelasan dari keenam peran bank umum tersebut, seperti yang dikutip dari simplenews05.

1. Penciptaan Uang
Bank umum memiliki fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menye babkan posisi dan fungsi bank umum menjadi semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain bank umum adalah mendukung kelancaran meka nisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contohnya, transfer uang, penerimaan setoran, dan kliring.

3. Penghimpunan Dana Simpanan
Dana yang paling banyak disimpan oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri atas giro, de posito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

5. Penyimpanan Surat Berharga
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia, pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan fasilitas pembayaran telepon, transfer uang lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine) dan pembayaran gaji karyawan.

Keistimewaan Bank Sentral

Keistimewaan Bank Sentral ~ Bank sentral merupakan sebuah lembaga keuangan yang dimiliki oleh pemerintah dan diberikan tanggung jawab khusus, bank sentral yang ada di Indonesia ialah Bank Indonesia. Bank Indonesia diberikan tugas untuk mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan rupiah; serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja, guna peningkatan taraf hidup rakyat.

Bank Indonesia [image by expocpnsbumn.blogspot.com], 
Bank sentral berbeda dengan bank-bank umum lainnya, bank sentral diberikan fungsi atau keistimewaan yang tidak diberikan pada bank lainnya. Keistimewaan dari bank sentral antara lain.
  1. Bank sentral sebagai bank pemerintah
  2. Bank sentral sebagai bank bagi bank umum
  3. Bank sentral mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya.
  4. Bank sentral dapat mengawasi kegiatan perdagangan luar negeri dalam rangka menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri.
  5. Bank sentral dapat mencetak uang dan menjamin agar uang tetap tersedia.
  6. Agen fiskal pemerintah (fiscal agent of goverment)
  7. Menentukan kebijakan moneter (monetary policy maker).
  8. Melakukan pengawasan, evaluasi,dan pembinaan perbankan.
  9. Penanganan transaksi giro.
  10. Melakukan riset-riset ekonomi (economic research)

Persyaratan Kredit Investasi Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Persyaratan Kredit Investasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) ~ PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. selaku bank terbesar dan mempunyai jangkauan diseluruh Indonesia  senantiasa melayani para nasabahnya dengan sangat baik, salah satunya ialah memberikan pinjaman atau kredit. Pinjaman dalam BANK BRI terbagi menjadi beberapa bagian yaitu Pinjaman mikro, Pinjaman ritel, Pinjaman menengah, Pinjaman program, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Logo bank BRI [Image by www.pancabudi.ac.id], 
Salah satu pinjaman yang termasuk kedalam pinjamanritel ialah Kredit Investasi, kredit investasi ini dibedakan menjadi dua yaitu kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dimana kedua kredit tersebut untuk membiayai barang modal / aktiva tetap perusahaan, seperti pengadaan mesin, peralatan, kendaraan, bangunan dan lain-lain.

Berikut ini fasilitas serta persyaratan pengajuan pinjaman kredit investasi Bank BRI, yang dikutip langsung dari bri.co.id.

Fasilitas
Fasilitas ataukemudahan yang diberikan pihak BANK BRI dalam mengajukan permohonan pinjaman kreditinvestasi, antara lain:
  1. Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia.
  2. Jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan cashflow perusahaan.
  3. Limit kredit Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
  4. Kredit dalam bentuk rupiah maupun valas.
  5. Pembayaran kembali secara angsuran.
  6. Dapat diberikan grace period.
  7. Dapat dipergunakan untuk refinancing.
Persyaratan
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan pinjaman kredit investasi pada BANK BRI adalah sebagai berikut.
  1. Melampirkan legalitas usaha.
    • NPWP
    • SIUP
    • SITU, TDP / Surat keterangan usaha.
  2. Melampirkan dokumen identitas diri.
    • KTP / SIM
    • Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
  3. Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.

Persyaratan Pengajuan Kredit Modal Kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Persyaratan Pengajuan Kredit Modal Kerja Bank Rakyat Indonesia (BRI) ~ BANK BRI tak henti-hentinya membantu para pelaku usaha yang akan mengembangkan usahanya menjadi lebih maju, berbagai kemudahan yang diberikan BANK BRI salah satunya adalah memberika kredit modal kerja. Kredit modal kerja ini dapat digunakan untuk membiayai operasional usaha termasuk kebutuhan untuk pengadaan bahan baku, proses produksi, piutang dan persediaan.

Apa saja fasilitas serta persyaratan yang perlu diketahui dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan kredit modal kerja dari BANK BRI? Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut, seperti dikutip dari www.bri.co.id.

Logo BANK BRI [image by bimaputra99.blogspot.com], 
Fasilitas pengajuan pinjaman kredit modal kerja BANK BRI
Berikut ini fasilitas untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit modal kerja, antara lain :
  1. Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di Seluruh Indonesia.
  2. Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
  3. Limit Kredit Rp 100 Juta. - sampai dengan Rp 40 Milyar.
  4. Kredit dalam bentuk rupiah maupun valas.
  5. Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
  6. Dapat dipergunakan untuk refinancing.
Persyaratan pengajuan pinjaman kredit modal kerja BANK BRI
Adapun persyaratan yang perlu diketahui dan dipenuhi untuk permohonan peminjaman kredit modal kerja, antara lain sebagai berikut :
  1. Melampirkan legalitas usaha, berupa:
    • NPWP
    • SIUP
    • SITU, TDP / Surat keterangan usaha.
  2. Melampirkan dokumen identitas diri, berupa:
    • KTP / SIM
    • Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).
  3. Melampirkan copy rekening koran atau rekening tabungan, 3 (tiga) bulan terakhir.

Persyaratan Pinjaman Kredit Agunan Kas

Persyaratan Pinjaman Kredit Agunan Kas ~ Bank Rakyat Indonesia selaku bank milik pemerintah dan bank terbesar di Indonesia terus memanjakan para nasabahnya dengan berbagai program pinjaman kredit dengan sangat mudah. Salah satunya ialah pinjaman kredit agunan kas, kredit agunan kas merupakan kredit yang seluruh jaminannya berupa kas (fully cash collateral).

Apa saja syarat dan fasilitas jika ingin mengajukan permohonan peminjaman kredit agunan kas di Bank BRI? Berikut ini persyaratan pengajuan pinjaman kredit agunan kas, yang dikutip langsung dari situs www.bri.co.id.

Logo BANK BRI [image by www.imugstore.com], 
Fasilitas Kredit Agunan Kas BANK BRI
Fasilitas yang diberikan pihak Bank BRI yang akan mengajukan permohonan peminjaman kredit agunan kas, antara lain :
  1. Permohonan pinjaman dapat diajukan ke Kantor Cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu BRI di seluruh Indonesia.
  2. Jangka waktu pinjaman 1 s/d 3 tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan kebutuhan.
  3. Limit kredit Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
  4. Kredit dalam bentuk rupiah maupun valas.
  5. Dapat diberikan rekening koran atau dengan angsuran.
  6. Suku bunga negotiable.
  7. Bebas biaya provisi.
Persyaratan Kredit Agunan Kas BANK BRI
Untuk persyaratan untuk permohonan peminjaman kredit agunan kas, antara lain:
  1. Melampirkan legalitas usaha
    • NPWP.
    • SIUP, SITU.
    • TDP / Surat keterangan usaha.
  2. Melampirkan dokumen identitas diri
    • KTP / SIM.
    • Untuk badan usaha melampirkan Akte Pendirian dan perubahannya).

Jenis Produk Perbankan Aktif

Jenis Produk Perbankan Aktif ~ Produk perbankan merupakan usaha yang yang dilakukan oleh bank dalam menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dan dari jasa-jasa lalu lintas pembayaran. Terdapat banyak produk perbankan yang dikeluarkan oleh bank, akan tetapi secara garis besar produk perbankan dapat dikelompokkan menjadi tiga salah satunya adalah Produk Kredit Aktif.

Produk kredit aktif adalah kegiatan bank dengan memberikan kredit kepada masyarakat dalam beberapa bentuk, yaitu Kredit rekening koran, Kredit aksep, Kredit reimburs (L/C), dan Kredit dengan jaminan surat-surat berharga.

Produk kredit aktif, 
Seperti yang telah diketahui bahwa bank menyalurkan atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat, baik berupa kredit jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang untuk memudahkan dalam hal mengembangkan usahanya. Berikut ini akan diuraikan produk-produk dari produk perbankan aktif tersebut.
  1. Kredit rekening koran; yaitu Kredit rekening koran adalah kredit yang dapat diambil sesuai dengan kebutuhan piminjam (debitur) dengan jaminan surat berharga, barang yang tersedia dalam gudang peminjaman, serta penyerahan barang-barang bergerak atau tidak bergerak.
  2. Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel serta dapat diperdagangkan oleh pemegangnya.
  3. Kredit reimburs (L/C), yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membantu proses pembayaran atas barang yang diimpor dari luar negeri.
  4. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga.

Ketentuan dan Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI

Ketentuan dan Syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI ~ Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam hal peminjaman atau kredit pembiayaan kepada usaha mikro kecil dan menengah Koperasi (UMKM-K) pada sektor pertanian (on farm), perikanan (on farm) dan industri pengolahan, dan sektor perdagangan.

Peminjaman atau kredit pembiayaan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.

Logo BANK BRI [image by Logi BRI [image by info-herbal.com], 
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. yang merupakan salah satu bank pemerintah ditunjuk sebagai penyalurkan kredit bagi pelaku UKM tersebut, pada tahun ini tingkat bunga untuk KUR ditetapkan sebesar 9%. Apa-apa saja ketentuan dan syarat jika ingin mengajukan pinjaman KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI)? Berikut ini akan di jelaskan.

Kredit Usaha Rakyat BRI


Pembiayaan KUR Bank BRI :
  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR) BANK BRI terdiri dari KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR TKI
  2. KUR Mikro BANK BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi dengan plafond s.d Rp 25 juta per debitur
  3. KUR Ritel BANK BRI adalah Kredit Modal Kerja dan atau Investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak dengan plafond > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta per debitur
  4. KUR TKI BANK BRI diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan plafond s.d Rp 25 juta
  5. KUR BANK BRI diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha produktif dan layak
  6. Sektor usaha yang dibiayai sesuai dengan ketentuan pemerintah
  7. KUR BANK BRI dapat dilayani di seluruh Unit Kerja BANK BRI yang tersebar di seluruh Indonesia

Syarat Calon Debitur


KUR Mikro BANK BRI
Persyaratan pengajuan pinjaman KUR Mikro BANK BRI diantaranya :
  1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
  2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  4. Persyaratan administrasi, Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha
KUR Ritel BANK BRI :
Persyaratan pengajuan pinjaman KUR Ritel BANK BRI diantaranya :
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak
  2. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
  3. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
  4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan
KUR TKI BANK BRI
Individu (perorangan) calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan.
Persyaratan administrasi:
  1. Identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
  2. Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
  3. Perjanjian penempatan
  4. Passpor
  5. Visa
  6. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan

Ketentuan dan Syarat Kredit


KUR Mikro BANK BRI
Ketentuan dan Syarat peminjaman KUR Mikro BANK BRI antara lain :
  • Besar kredit
  • Maksimal sebesar Rp 25 juta per debitur
  • Jenis kredit
    • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun
    • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga
  • Suku bunga 9% efektif per tahun atau setara 0.41% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
KUR Ritel BANK BRI
Ketentuan dan Syarat peminjaman KUR Ritel BANK BRI antara lain :
  • Besar kredit
  • > Rp 25 juta - Rp 500 juta
  • Jenis kredit
    • Kredit Modal Kerja (KMK) jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun
    • Kredit Investasi (KI) jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun
  • Suku bunga
  • Suku bunga 9% efektif per tahun
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Agunan sesuai ketentuan bank
KUR TKI BANK BRI
Ketentuan dan Syarat peminjaman KUR TKI BANK BRI antara lain :
  • Besar kredit
  • Maksimal Rp 25 juta atau sesuai Cost Structure yang ditetapkan pemerintah
  • Suku bunga
  • Suku bunga 9% efektif per tahun atau setara 0.41% flat per bulan
  • Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi
  • Jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun atau sesuai kontrak kerja
  • Tujuan negara penempatan
  • Singapura, Hongkong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia
Risiko PASAR UMUM (General Market Risk)

Risiko PASAR UMUM (General Market Risk)

Risiko perubahan harga instrument keuangan akibat perubahan harga secara umum di pasar
a)        Metode jatuh tempo (maturity)
1)         Posisi seluruh surat berharga dan instrument derivative dipetakan dalam jenjang maturitas (maturity ladder) yang terdiri dari 13 atau 15 skala waktu (time band) sesuai suku bungan/kupon
2)         Instrumen suku bunga TETAP dialokasikan dengan sisa jatuh tempo (time remaining to maturity)
3)         Instrumen suku bunga MENGAMBANG dialokasikan dengan jangka waktu sampai dengan saat penetapan suku bunga berikutnya (time remaining to the next repricing date)
4)         Vertical disallowance: perhitungan posisi matched dalam setiap waktu dikalikan bobot modal sebesar 10%
5)         Horizontal disallowance:
-            Terdiri dari 3 zona: zona 1 (bobot beban modal: 40%), zona 2 (30%) dan zona 3 (30%)
-            Perhitungan dilakukan dengan mempertemukan posisi residu (unmatched position) long dan short di seluruh waktu, dimana posisi terkecil merupakan posisi matched dari zona tersebut.
6)         Overall Net Open Position
Perhitungan posisi residu yang tersisa (remaining unmatched position) dari seluruh proses matching dikalikan dengan bobot beban modal 100%

b)        Metode jangka waktu (duration)
1)         Posisi seluruh surat berharga dan instrument derivative dipetakan dalam jenjang durasi (durationladder) yang terdiri dari 15 skala waktu (time band)
2)         Harus memperhatikan modified duration dan estimasi pergerakan harga serta pemetaan zona maturitas
3)         Perhitungan beban modal sama dengan metode maturity kecuali bobot untuk vertical allowance hanya 5%

Instrumen DERIVATIF
a)        Instrumen derivative dilaporkan dengan pendekatan two legged approach. Contoh: Pembelian (long position) Forward Rate Agreement (FRA) yang dilakukan pada akhir bulan April dan fixingdilakukan pada bulan Juni dengan suku bunga SBI 3 bulan (jatuh tempo bulan September) dilaporkan sebagai posisi long dengan jangka waktu 5 bulan dan posisi short dengan jangka waktu 2 bulan.
b)        Proses saling hapus (netting):
1)         harus identik
2)         tidak perlu dilaporkan tapi harus didokumentasikan
3)         transaksi SWAP dan FRA adalah identik dalam hal referensi suku bunga dan perbedaan suku bunga/kupon max 0.15% (15 basis poin)
4)         transaksi SWAP, FRA dan FORWARD adalah identik dalam hal penetapan suku bunga berikutnya:
-       jika sisa jangka waktu s.d. 1 bulan, maka proses netting hanya dapat dilakukan bila sisa jangka waktu kedua posisi sama
-       jika sisa waktu lebih dari 1 bulan s.d. 1 tahun, maka proses netting hanya dapat dilakukan apabila sisa jangka waktu tidak lebih dari 7 hari
-       jika sisa waktu lebih dari 1 1 tahun, maka proses netting hanya dapat dilakukan apabila sisa jangka waktu tidak lebih dari 30 hari


Pernahkah anda dikhianati oleh data yg anda miliki?

Pernahkah anda dikhianati oleh data yg anda miliki?



Suatu saat anda memiliki data yang luar biasa lengkap dan komprehensif. Atas dasar data tersebut, anda datang ke sebuah perusahaan untuk presentasi. Tapi apa daya, ternyata anda disambut dengan sangat tidak ramah. Bahkan dilecehkan. Siapa yang mau anda salahkan? Pembuat data? Kesiapan diri? Atau apa yang akan anda antisipasi di masa datang?

Atas beberapa informasi yang berhasil dihimpun, seorang lelaki beserta beberapa rekannya pergi menuju suatu komunitas untuk memberikan suatu pelajaran baru tentang hidup yang lebih baik. Data yang dikumpulkan menyebutkan bahwa komunitas tersebut adalah orang2 yang berfikiran positif dan terbuka. Orang2 yang mampu menerima informasi untuk kemudian mencernanya dan akhirnya memutuskan menerima ataukah menolak dg cara yang baik.

Tapi apa yang terjadi kemudian sangat bertolak belakang. Sebelum sempat menyampaikan ide tentang hidup yang lebih baik, mereka tiba2 dicaci maki oleh komunitas tersebut. Dan bahkan diusir sebelum sempat ada proses tanya jawab.

Kejadian ini terjadi hanya karena komunitas tersebut mendengar isu2/gosip tentang lelaki yang memiliki ide mulia.

Siapakah lelaki itu? Dialah Muhammad SAW, sang Rasul  ???????yang mulia. Ini terjadi saat Beliau diusir dari negeri Thaif. Padahal selama ini Thaif dikenal sbg negeri yang berpikiran positif. Hanya saja kaum kafir berhasil memprovokasi agar tidak berpikir positif. Masyarakat yang terbiasa berfikir positif saja bisa diprovokasi, apalagi masyakarat pada umumnya?

Malaikat pun mendekatinya sambil menawarkan bantuan. Yaa Rasulullah... jika engkau kehendaki, aku bisa membalikkan bukit ini kepada penduduk Thaif.

Apa jawaban sang Rasul? Beliau justru melarang dengan mengemukakan alasan bahwa penduduk Thaif melakukan anarki hanya karena mereka belum tahu tentang Islam.

Dan memang beberapa tahun kemudian penduduk Thaif berbondong2 mengunjungi Rasulullah untuk menyatakan diri memeluk agama Islam.

Subhanallah... Apa jadinya kalau kejadian itu menimpa kita?

Hikmah yang bisa kita ambil antara lain:
1.                      Jagalah hati utk tetap bersih dan berpikir positif
2.                      Tidak mudah diprovokasi tanpa alasan yang jelas
3.                      Berhati besar dan pantang menyerah
4.                      Periksa kembali data yang kita miliki

Selesai
Perhitungan Beban Modal Risiko Pasar

Perhitungan Beban Modal Risiko Pasar


Perhitungan Beban Modal

Risiko pasar yang wajib diperhitungkan oleh Bank adalah risiko SUKU BUNGA dan NILAI TUKAR. Dalam hal bank memiliki anak perusahaan yang terekspose risiko ekuitas/komoditas, maka bank secara konsolidasi harus memperhitungkan risiko ekuitas/komoditas. Pendekatan: Metode standar dan Metode internal

a. Pendekatan Model STANDAR
i. Metode ini ditentukan oleh regulator
ii. Perhitungan risiko pasar meliputi:
    a) Risiko spesifik
    b) Risiko pasar umum yang meliputi: risiko suku bunga, ekuitas, nilai tukar dan komoditas. Perhitungan risiko umum dilakukan dengan menggunakan:
        1) Metode jatuh tempo (maturity)
        2) Metode jangka waktu (duration)

iii. Perhitungan risiko suku bunga meliputi:
    a) Risiko spesifik dan risiko pasar umum
    b) Nilai pasar surat berharga yang digunakan dalam perhitungan risiko pasar umum adalah DIRTY PRICE, yakni nilai pasar surat berharga (clean price) ditambah dengan present value dari pendapatan bunga yang akan diterima (accrued interest). Dalam perhitungan risiko spesifik, nilai clean prise tersebut dikurangi pula dengan CKPN.

iv. Perhitungan risiko nilai tukar:
    a) Didasarkan pada prosentase tertentu terhadap Posisi Devisa Netto (PDN) bank.
    b) perhitungan beban modal 8% dari PDN
    c) Posisi terhadap EMAS diperhitungkan sama dengan valas dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar valuta asing dan emas hampir sama.

v. Perhitungan risiko ekuitas berdasarkan prosentase tertentu dari:
    a) Posisi ekuitas bruto (gross) untuk risiko spesifik
    b) Posisi ekuitas netto secara keseluruhan (overall net position) untuk risiko umum

vi. Perhitungan risiko komoditas dilakukan dengan menggunakan:
     a) Metode sederhana (simplified)
     b) Metode jatuh tempo (maturity ladder)

vii. Risiko SPESIFIK
     a) Risiko kerugian akibat perubahan harga setiap instrumen keuangan yang dimiliki akibat faktor yang berkaitan dengan penerbit instrument keuangan (issuer)
    b) Dalam perhitungan risiko spesifik, bank hanya dapat melakukan proses saling hapus apabila posisi tersebut identik. Posisi identik adalah apabila terdapat kesamaan penerbit, coupon rate, jatuh tempo, valuta, call features, dll.
   c) Pembobotan risiko spesifik (sesuai SE BI No.9/33/DPNP tgl 18 Desember 2007)

Penerbit
Bobot
1. Pemerintah
0%
2. Qualifying

a.       Sisa jangka waktu < 6 bulan
0.25%
b.      Sisa jangka waktu 6 s.d. 24 bulan
1%
c.       Sisa jangka waktu > 24 bulan
1.6%
3. Lainnya
8%