Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional.
Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan.
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah sebagai berikut:
1. Bank konvensional beroperasional berdasarkan prinsip-prinsip hukum positif sementara bank syariah lebih rigid lagi. Selain tunduk kepada hukum positif, bank syariah juga harus tunduk kepada hukum Islam, berupa Al-Quran dan Hadits
2. Karena harus tunduk kepada hukum Islam, penyaluran dana (investasi) bank syariah pun dibatasi pada sektor usaha yang halal. Bank syariah tidak boleh menyalurkan dana pada sektor usaha yang HARAM seperti: peternakan babi, usaha minuman keras, usaha yang mengandung riba (seperti bank konvensional, BPR, dan lembaga keuangan konvensional lainnya), perjudian dan lain-lain. Bahkan bank syariah tidak diperkenankan menyalurkan dana untuk bisnis rokok, yang notabene saat ini masih dianggap MAKRUH. Padahal saat ini, kartu kredit bank konvensional dapat digunakan dimana pun termasuk wilayah perjudian.
3. Secara organisasi, bank syariah diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah sementara pada bank konvesional tidak ada. Dewan Pengawas Syariah bertugas mengawasi operasional bank syariah agar tetap pada koridor hukum Islam. Pembuatan produk bank syariah pun lebih rumit karena harus melewati uji kesesuaian atau pemenuhan hukum Islam.
4. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, sementara bank konvensional menggunakan sistem bunga
5. Skema produk bank syariah lebih variatif daripada bank konvensional. Di bank syariah bisa ditemui produk yang tidak dapat ditemui di bank konvensional seperti produk GADAI EMAS.
Jenis perbedaan | Bank syariah | Bank konvensional |
Landasan hukum | Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif | Hukum positif |
Basis operasional | Bagi hasil | Bunga |
Skema produk | Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb | Bunga |
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat | Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di�usahakan� terlebih dahulu | Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo |
Sektor penyaluran dana | Harus yang halal | Tidak memperhatikan halal/haram |
Organisasi | Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) | Tidak ada DPS |
PERBEDAAN BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
4/
5
Oleh
Unknown