Sejarah Berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Adalah ~ Jika kita berbicara tentang Bank Syariah di Indonensia, tidak akan lepas kaitannya dengan bank muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama yang ada di Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bank Muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut di atas. Akte pendirian PT. Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada saat itu penandatanganan akta pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar.
Pada tanggal 3 November 1991, dalam acara silaturahmi presiden di Istana Bogor, total modal awal disetor sebesar Rp. 102.216.382.00,00. Dengan modal awal tersebut, pada tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Hingga September 1991, Bank Muamalat Indonesia telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.
Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesi, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai "bank dengan sistem bagi hasil", tidak terdapat rincian landasan hukum syariah, serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dalam UU No. 7 Tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan sisipan belaka.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :
Gambar ilustrasi bank muamalat indoensia [source image by www.itoday.co.id], |
Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesi, keberadaan bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri perbankan nasional. Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai "bank dengan sistem bagi hasil", tidak terdapat rincian landasan hukum syariah, serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. Hal ini sangat jelas tercermin dalam UU No. 7 Tahun 1992, dimana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan sisipan belaka.
Sumber pustaka : Ekonomi 1 Untuk SMA/ MA Kelas X / Oleh Sukardi ; Editor Titik Maryani ; Ilustrator Haryana Humardani. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank syariah" berikut ini :
- Pengertian Bank Umum Syariah Adalah
- Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah Adalah
- Sejarah Bank Syariah di Indonesia Adalah
- Fungsi Bank Umum Syariah Adalah
- Produk-Produk Bank Umum Syariah
Sejarah Berdirinya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Adalah
4/
5
Oleh
Unknown