Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah ~ Salah satu tujuan dari bank perkreditan rakyat (BPR) adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat melalui kredit. Pemberian kredit oleh BPR diutamakan untuk melayani kebutuhan petani, peternak, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan.
Dalam mengalokasikan kredit kepada masyarakat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank perkreditan rakyat (BPR), yaitu :
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :
Gambar ilustrasi bank [source image by www.jabarmerdeka.co], |
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yangs esuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Baca juga postingan lainnya yang berkaitan dengan "bank perkreditan rakyat (BPR)" berikut ini :
- Pengertian dan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah
- Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah
- Tujuan dan Sasaran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah
- Usaha yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan BPR Adalah
- Bentuk Hukum dan Produk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah
Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah
4/
5
Oleh
Unknown