Pengertian dan Syarat Uang Adalah

Pengertian dan Syarat Uang Adalah ~ Uang tidak bisa lepas dari pada bank, sebab salah satu fungsi dari bank ialah membuat uang sebagai salah satu alat pembayaran yang sah. Sebelum adanya uang, orang-orang melakukan sistem barter dengan menukarkan barang yang dia punya untuk memiliki barang yang lainnya.

Ilustrasi uang [image by bisnis.liputan6.com], 
Misalnya, seorang yang mempunyai seekor ayam membutuhkan beras, maka ia harus mencari orang lain yang mempunyai beras dan membutuhkan seekor ayam. Jika keduanya bertemu, akan terjadi proses pertukaran melalui barter.

Uang dapat diartikan sebagai suatu benda yang diakui dan disetujui masyarakat/negara untuk dijadikan sebagai perantara dalam melakukan pertukaran barang/jasa. Yang dimaksud dengan disetujui dalam pengertian uang tersebut adalah terdapat kata sepakat di antara anggota-anggota masyarakat untuk menggunakan satu atau beberapa benda sebagai alat perantaraan dalam kegiatan tukar-menukar.

Agar masyarakat menyetujui penggunaan sesuatu benda sebagai uang, haruslah benda itu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
  2. Tidak berkurang nilainya (stability of value)
  3. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability)
  4. Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana (portability)
  5. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (disability)
  6. Memiliki satu kualitas saja (uniformity)
  7. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan.
Awalnya yang dijadikan alat pembayaran itu ialah emas dan perak karena memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, akan tetapi seiring berkembangnya jaman akhirnya emas dan perak diganti dengan kertas dan logam sebagai bahan pembuat uang.

Sumber pustaka :
  • Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X / Sri Nur Mulyati, Agus Mahfudz, Leni Permana ; editor, R Nugroho P, Sri Hapsari. � Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
  • Ekonomi 1 : Untuk SMA dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Tujuan Perbankan Indonesia

Tujuan Perbankan Indonesia ~ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di Indonesia terdapat banyak sekali bank yang dapat kita pilih sebagai tempat menyimpan uang, misalnya Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BPD, dan lain sebagainya.

Ilustrasi bank [image by bisnis.news.viva.co.id], 
Dari berbagi bank tersebut, dibedakan menjadi tiga macam yaitu Bank Umum, Bank Sentral, dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum terbagi lagi menjadi dua yaitu Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.

Dari banyak macam bank yang ada di Indonesia, bank tersebut pasti mempunyai tujuan sendiri-sendiri, akan tetapi ada tujuan yang harus semua bank mengikutinya. Tujuan perbankan tersebut diatur pada Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bunyi pasal tersebut adalah "Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".

Berdasarkan tujuan tersebut maka bank dituntut untuk ikut meningkatkan pemerataan, menumbuhkan ekonomi, dan menjaga stabilitas nasional dengan cara mengajak masyarakat untuk giat menabung dan mempunyai simpanan di bank. Selain itu memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk membuka usaha sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Asas Perbankan Indonesia

Asas Perbankan Indonesia ~ Pada umumnya bank merupakan tempat untuk menyimpan uang, selain itu bank juga dapat memberikan pinjaman berupa kredit kepada nasabahnya. Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.

Ilustrasi bank [image by www.tribunnews.com], 
Pengertian lebih jelas mengenai bank di Indonesia ada pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. yang berbunyi "Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat".

Adapun dalam melakukan usahanya, perbankan di Indonesia harus mengikuti asas yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".

Bahwa perbankan yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Tugas Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

Tugas Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran ~ Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sebagaimana fungsi utama Bank yang telah dinyatakan dalam undang-undang yaitu sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak tersebut, maka Bank bertugas sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran.

Ilustrasi Bank [image by www.emaze.com], 
Adapun peran atau jasa Bank yang berhubungan dengan tugas sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran antara lain sebagai berikut, seperti yang dikutip dari simplenews05.
  1. Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
  2. Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
  3. Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu membawa uang tunai.
  4. Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
  5. Mengeluarkan cek perjalanan (traveler�s check).Untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
  6. Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
  7. Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji karyawannya melalui bank.
  8. Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.

Tugas-Tugas Bank Umum Adalah

Tugas-Tugas Bank Umum Adalah ~ Bank umum merupakan salah satu jenis bank yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998, selain bank umum terdapat pula jenis bank lainnya yaitu bank perkreditan rakyat atau biasa disingkat dengan BPR dan bank sentral.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Maka dari itu bank umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Ilustrasi bank [image by fahri-82.blogspot.com], 
Tugas pokok Bank Umum tertuang dalam Undang-Undang yaitu Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 antara lain sebagai berikut: simplenews05
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  6. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku

Peran Bank Syariah

Peran Bank Syariah ~ Bank syariah merupakan bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil. Jenis bank ini menjalankan fungsi intermediasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

Salah satu yang berbeda dari bank syariah dengan bank konvensional adalah, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil (Revenue/Profit - Risk Sharing) kepada nasabahnya, sedangkan pada bank konvensional menerapkan sistem bunga (interest) kepada nasabahnya.

Peran bank syariah [image by m.tempo.co], 
Sementara itu, terdapat empat peran yang harus dijalankan oleh bank syariah, diantaranya adalah sebagai berikut, seperti yang dikutip dari simplenews05.
  1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat atau dunia usaha dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalur kannya kepada sektor riil yang membutuhkan.
  2. Sebagai tempat investasi bagi dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual beli barang), al-mudharabah pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan modal), dan al-ijarah.
  3. Menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan L/C (Letter of Credit).
  4. Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan (qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.

Peran Bank Umum Adalah

Peran Bank Umum Adalah ~ Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Salah satu kegiatan usaha bank umum ialah Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Bank umum merupakan satu diantara tiga jenis bank yang ada, jenis bank lainnya ialah Bank Sentral dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank umum mempunyai beberapa peran, diantaranya Penciptaan uang, Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, Penghimpunan dana simpanan, Mendukung kelancaran transaksi internasional, Penyimpanan surat berharga, dan Pemberian jasa-jasa lainnya.

Peran bank umum [image by www.bisnisday.com], 
Berikut ini penjelasan dari keenam peran bank umum tersebut, seperti yang dikutip dari simplenews05.

1. Penciptaan Uang
Bank umum memiliki fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menye babkan posisi dan fungsi bank umum menjadi semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain bank umum adalah mendukung kelancaran meka nisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contohnya, transfer uang, penerimaan setoran, dan kliring.

3. Penghimpunan Dana Simpanan
Dana yang paling banyak disimpan oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri atas giro, de posito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.

4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

5. Penyimpanan Surat Berharga
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia, pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan fasilitas pembayaran telepon, transfer uang lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine) dan pembayaran gaji karyawan.